Lowongan PPPK Telah Dibuka, Ada 1.990 Formasi, Cek Syarat dan Jadwalnya !

Lowongan PPPK Telah Dibuka, Ada 1.990 Formasi, Cek Syarat dan Jadwalnya !

Pelantikan PPPK Pemkab Berau 2023 lalu.-istimewa-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kembali dibuka.

Pendaftaran seleksi tersebut dibuka sejak hari Selasa, 1 Oktober 2024 dengan menyediakan kuota sebanyak 1.990 formasi.

Di bukanya seleksi tersebut berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran periode pertama mulai 1 Oktober 2024 ditujukan khusus untuk pelamar prioritas, eks tenaga honorer II, tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN.

Kemudian, untuk periode kedua mulai 17 November 2024 ditujukan bagi pelamar non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG.

BACA JUGA: Waktu Pendaftaran PPPK 2024 Segera Diumumkan, Guru dan Nakes Diprioritaskan

BACA JUGA: 3.940 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CASN Pemkab Berau

Analisis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Indriati menjelaskan, pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

"Sementara, guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK II) adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah," jelas Indriati, Kamis (3/10/2024).

Sedangkan, tenaga non-ASN yang dimaksud adalah pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah atau pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun secara terus-menerus.

"Pelamar PPPK jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama harus sudah bekerja minimal 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah," ujarnya.

BACA JUGA: KONI Berau Pastikan Tidak akan Mengelola Anggaran Hibah

BACA JUGA: Pemkab Berau Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Pertanahan Dengan Pelatihan

Sedangkan pelamar PPPK jenjang ahli muda, harus sudah bekerja minimal 3 tahun berturut-turut di instansi pemerintah.

Pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

“Pendaftaran dilakukan secara online, semua informasi sudah kita upload di web Pemkab dan Facebook BKPSDM Berau,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dari 1.990 formasi yang disediakan Pemkab Berau terbagi menjadi tiga, yaitu tenaga teknis sebanyak 1.255 formasi, tenaga kesehatan 113 formasi dan tenaga guru sebanyak 622 formasi.

Berikut tata cara mendaftar PPPK 2024:

BACA JUGA: Kunjungi Kantor OPD, Pjs Bupati Minta ASN Netral Pada Pilkada

1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ akun dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang.

2. Bagi tenaga non-ASN Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN melakukan pendaftaran sesuai jadwal.

3. Bagi tenaga non-ASN Kementerian yang tidak terdata dalam pangkalan data (database) BKN melakukan pendaftaran sesuai jadwal.

4.Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.

BACA JUGA: Pjs Bupati Berau Minta Kerja Sama Seluruh Elemen Ditingkatkan

5. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan, atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat pendaftaran PPPK 2024

Apabila Anda Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat dapat mendaftar pada Seleksi PPPK 2024. Berikut syarat dokumen untuk mendaftar PPPK:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pasfoto
  • Swafoto/selfie
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

BACA JUGA: KPK Membantah Ada Motif Politik di Balik Pengusutan Kasus IUP yang Menjerat Awang Faroek 

Jadwal seleksi PPPK 2024 pelamar prioritas, eks THK II, dan non-ASN:

  • Pengumuman seleksi: 30 September-19 Oktober 2024
  • Pendaftaran seleksi: 1-20 Oktober 2024
  • Seleksi administrasi: 1-29 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober-1 November 2024
  • Masa sanggah: 2-4 November 2024
  • Jawab sanggah: 2-6 November 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 5-11 November 2024
  • Penarikan data final: 12-14 November 2024
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 15-25 November 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November-1 Desember 2024

BACA JUGA: Pemkab Berau Kembali Kucurkan Rp 2 Miliar Untuk Beasiswa Berau Cerdas

  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024
  • Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember 2024
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024
  • Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: