Wabup Kutim Laporkan Pejabat ke Polisi

Wabup Kutim Laporkan Pejabat ke Polisi

Wabup Kutim Kasmidi Bulang. (Eko/Disway) == SANGATTA- Tiga pejabat Pemkab Kutim dilaporkan secara resmi ke polisi. Mereka yang masih dirahasiakan namanya tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang. Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang mendatangi Polres Kutai Timur, Jumat (10/1). Selain untuk ambil bagian dalam kegiatan penanaman 1 juta pohon se-Indonesia gelaran Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, ia sekaligus berkonsultasi dan melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tak menyenangkan yang menimpa dirinya. Kasus tersebut bermula dari tersebarnya rekaman pembicaraan tiga pejabat di lingkungan Pemkab Kutim, secara langsung di grup WhatsApp Pemkab Kutai Timur. Bukan rekaman yang disebarluaskan, tetapi obrolan yang diduga tak sengaja terekam karena keypad pesan suara terpencet tanpa diketahui pemilik ponsel. Walhasil, pembicaraan yang bernada sinis dan menyudutkan Wakil Bupati Kutim dalam kegiatan mutasi beberapa waktu lalu, terdengar lebih dari 100 anggota grup. Tak hanya itu, pemilik ponsel yang tidak bisa menghapus pesan suara itu pun, mendadak keluar dari grup. Sehingga pesan suara itu tidak dapat dihapus dan tersebar luas sampai ke orang-orang di luar grup Pemkab Kutim yang notabene berisi para pejabat dari lingkungan setkab, dinas hingga kecamatan. Hal ini membuat Wakil Bupati Kasmidi Bulang merasa tidak senang dan dicemarkan nama baiknya. Beranjak dari hal tersebut ia pun melaporkan ketiga pejabat tersebut ke Polres Kutim. “Saya konsultasi sekaligus melaporkan perbuatan yang merugikan saya ke Kasatreskrim Polres Kutim, berkenaan dengan pencemaran nama baik saya,” ungkap Kasmidi, usai menemui Kasatreskrim Polres Kutim AKP Ferry Putro Samudro. Menurutnya, apa yang dilakukan adalah haknya untuk meminta rehabilitasi namanya, terkait rekaman yang ada di grup Pemkab Kutim. Karena grup tersebut sampai di tingkat kecamatan. Ia sebagai wakil kepala daerah, tidak ingin ada pemikiran, dirinya telah melakukan perbuatan yang tidak benar dalam mutasi jabatan beberapa waktu lalu. Menanggapi laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Kutim AKP Ferry Putro Samudro mengatakan, polisi akan melakukan penyelidikan terlebih dulu, terkait delik aduan yang disampaikan Wakil Bupati Kutai Timur. Satu di antaranya dengan melakukan gelar perkara. Ketika semua bukti dan laporan yang disampaikan memenuhi unsur pidana, maka akan dilanjutkan dengan penyidikan. “Semua warga yang melapor, tentu kami layani dengan baik. Setelah ini, kami akan awali penyelidikan dengan gelar perkara terlebih dulu. Untuk pasal yang dikenakan dan perbuatan apa yang dilaporkan, tunggu hasil penyelidikan,” ujarnya. (eko/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: