Koleksi Senpi Tanpa Izin, Seorang Pria di Sebulu Ditahan
Barang bukti senpi yang diamankan Polsek Sebulu.-istimewa-
BACA JUGA:Pjs Bupati Kukar Wajibkan ASN Netral saat Pilkada, yang Melanggar Sanksi Berat Menanti
BACA JUGA:Lakukan Pengerusakan dan Pengancaman di Sebuah Bank, Seorang Pria Berhasil Diringkus Polisi
Dengan adanya temuan ini, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan hukum yang berlaku, terutama mengenai kepemilikan senjata api.
Akibat perbuatannya, EP terancam dijerat Pasal 56 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Jo Pasal (1) Ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Sebulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: