Dana Kampanye Pilkada Paser Maksimal Rp 73,3 Miliar
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir. -istimewa-
Untuk batasan sumbangan dana kampanye dari badan usaha milik swasta maksimal Rp 750 juta, dan perseorangan Rp 75 juta.
"Bagi pemberi sumbangan diwajibkan membuat surat pernyataan dengan mencantumkan identitas dan termuat dalam aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Dana Kampanye)," tandas Anas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: