Keterangan Lengkap Saksi Ahli: Kasus Mutasi 'AFF Sembiring vs Akmal Malik’

Keterangan Lengkap Saksi Ahli: Kasus Mutasi 'AFF Sembiring vs Akmal Malik’

DR Herdiansyah Hamzah (tanpa toga), memberikan keterangan sebagai ahli pada kasus sengketa mutasi Pejabat Pemprov Kaltim.-(Foto/Dok. FH UGM)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kalimantan Timur (Kaltim), AFF Sembiring melayangkan gugatan kepada Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. 

AFF Sembiring keberatan dengan kebijakan mutasi pejabat Pemprov Kaltim yang menyasar dirinya pada Maret 2024 lalu, sehingga menggugat Akmal Malik ke PTUN Samarinda. 

Sebelumnya, AFF Sembiring menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sejak 3 Agustus 2022, dimutasi menjadi Staff Ahli Bidang I yang membidangi Polhukam sejak 21 Maret 2024.

Ia merasa kecewa, lantaran Akmal memindahkannya saat durasi jabatannya  baru 1 tahun 7 bulan. 

BACA JUGA: Tak Ada Urgensi, Mutasi Pejabat oleh Pj Gubernur Kaltim Dinilai Serampangan

BACA JUGA: Gamalis Ingatkan ASN Hati-Hati Gunakan Anggaran 

Diketahui, sidang terbaru dilakukan pada Rabu 4 September 2024. 

AFF Sembiring telah mendatangkan saksi ahli, DR. Herdiansyah Hamzah, untuk memberikan penjabaran terkait tata aturan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada keterangan sejumlah 2.568 kata, Herdiansyah Hamzah memaparkan dasar aturan mutasi, membedah Surat Edaran Menteri, manajemen ASN berdasarkan hukum, hingga penyalahgunaan wewenang. 

Berikut keterangan lengkap yang diterima wartawan NOMORSATUKALTIM usai persidangan.

BACA JUGA: Pelaksanaan Erau Dimajukan karena Bertepatan dengan Penetapan Paslon Pilkada Kukar

BACA JUGA: Target jadi Daerah Penunjang Kebutuhan Pangan IKN, Berau Cegah Alih Fungsi Lahan

Keterangan Saksi Ahli, DR. Herdiansyah Hamzah dalam Sengketa Mutasi Pejabat Kaltim

Pepatah latin mengatakan, “Leges sine moribus vanae (laws without morals are useless)”. Artinya, hukum tanpa moralitas, tidak akan ada artinya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: