Pemkab PPU Lakukan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan, Apa Saja Itu?

Pemkab PPU Lakukan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan, Apa Saja Itu?

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan di Ruang Rapat Kantor Diskominfo, Kamis 5 September 2024.-ist--


Banner Diskominfo PPU-Reza-nomorsatukaltim.disway.id

PENAJAM, NOMORSATUKALTIM - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Kantor Diskominfo, Kamis 5 September 2024.

Mewakili Kepala Diskominfo PPU, Khairudin, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo PPU, Roinald Pagayang mengatakan, kegitan ini dihadiri dari beberapa SKPD, Kecamatan, Kelurahan serta RSUD yang mengajukan daftar informasi yang dikecualikan (DIK) untuk dilakukan pengujian konsekuensi.

"Pengujian konsekuensi dilakuakn PPID bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan dari Akademisi Mangara Maidlando Gultom SH MH, dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Balikpapan," jelasnya.

Roinald menyampaikan kegiatan ini didasari Pasal 17 huruf g UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan bahwa informasi data pegawai yang termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikecualikan.

"Klasifikasi informasi yang dapat dikecualikan kepada publik dengan sifat ketat dan terbatas," jelasnya

Namun, kata Roinald, sebelum menyatakan suatu informasi publik sebagai informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan proses uji konsekuensi, dengan menyebutkan dasar hukum pengecualian informasi, konsekuensi atau pertimbangan dibuka dan ditutup sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia (PERKI) 1 Tahun 2021

"Hasil dari pelaksanaan uji konsekuensi informasi tersebut, akan menghasilkan daftar klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemkab PPU yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten PPU," terangnya.

Roinald menambahkan, uji konsekuensi informasi akan melibatkan semua organisasi perangkat daerah, kelurahan serta puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.

"Sehingga dapat terjalin koordinasi serta kesepahaman dalam pengelolaan informasi publik secara terpusat antara Dinas Kominfo dengan semua badan publik,”pungkasnya. (*/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: