Dua Kasir Minimarket Tilap Uang Puluhan Juta

Dua Kasir Minimarket Tilap Uang Puluhan Juta

Ilustrasi minimarket. (Andi M Hafizh/Disway) === Kukar, DiswayKaltim.com - Dua oknum karyawan minimarket. Yakni MR (20) dan MH (19) berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Anggana. Keduanya ditangkap setelah menggelapkan uang perusahaan hampir senilai Rp 65 juta. Awalnya pihak keuangan menemukan adanya selisih sejumlah uang penjualan pada Senin (6/1/2020) lalu. Setelah dilakukan cross check oleh pihak Supervisor. Dipastikan adanya tindak pidana penggelapan uang oleh kedua pelaku. Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Anggana Ipda Norman menyebutkan, jika keduanya berposisi sebagai kasir. Sehingga leluasa melakukan aksinya. Ditambah mereka melakukannya secara bekerja sama. "Biasa setiap hari setor, lewat mobil pengantar barang, karena hari itu hari minggu mobil tidak datang," ucap Ipda Norman saat dihubungi Disway Kaltim, Rabu (8/1/2020). Lantaran masih dalam tahap pemeriksaan, motif kedua pelaku belum diketahui secara pasti. Dugaan sementara hanya digunakan untuk keperluan pribadi. Karena atas dugaan kejahatan yang dilakukan kedua pelaku. Keduanya harus menginap di Polsek Anggana. Keduanya dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapa. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (mrf/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: