Carut Marut Soal Pertanahan, Pj Gubernur Kaltim Minta Segera Diselesaikan
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. -Salsabila/Disway -
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menghadapi tantangan besar dalam masalah pertanahan. Yakni tidak akuratnya data. Hal tersebut diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik.
Ia menyebut bahwasanya persoalan ketidakakuratan data di masa lalu menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.
“Salah satu permasalahan utama adalah penerbitan sertifikat tanah berdasarkan rekomendasi dari desa, yang tidak bisa serta merta diterbitkan tanpa melalui proses konsolidasi terlebih dahulu,” kata Akmal Malik usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kaltim 2024, di Hotel Mecure, pada Senin (19/8/2024) malam.
BACA JUGA:Pasar Tradisional di Samarinda Akan Ditata Ulang, Tidak Semrawut Seperti Sekarang
Pria yang kerap disapa Akmal itu menyebut, masih banyak tanah yang sudah ditempati warga, namun belum memiliki sertifikat resmi. Jika dibiarkan berlarut-larut, akan butuh proses panjang untuk diselesaikan.
Ketua tim GTRA Kaltim itu pun menegaskan, keberadaan Tim sangat penting untuk menuntaskan berbagai persoalan pertanahan di Bumi Etam.
“Pemprov Kaltim dalam hal itu tentu selalu mendukung dan mendorong Kanwil ATR/BPN melalui Tim GTRA untuk mencapai target sertifikasi tanah yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN,” jelasnya.
BACA JUGA:DPD Golkar Kaltim Usung Bahlil Jadi Caketum Golkar, Berharap Dukungan Pilkada Tidak berubah
Ia juga mengusulkan, sebanyak 79 bidang tanah milik Pemprov Kaltim yang sudah clean and clear, dapat segera disertifikasi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Pertanahan. Harapannya tentu PTSL untuk 79 tanah itu bisa tuntas.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, Deni Ahmad Hidayat menguraikan, sejak 2015 hingga saat ini, penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kaltim baru mencapai 40,37 persen dari target 4,5 juta hektare.
“Penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui PPTKH tahap 3 dan 4 mencapai 119 hektar, perhutanan sosial 142,8 hektar, dan resettlement 262 hektar di Kutai Barat, serta pencadangan hutan produksi konversi tidak produktif seluas 12,17 hektare,” beber Deni saat pemaparan rakor berlangsung.
Ia juga mengungkapkan, hingga Oktober 2024, capaian Reforma Agraria terkait PTSL di Kaltim sudah mencapai 1.502.773 persil, dengan luas total 8.576.848,028 hektar yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.
Sayangnya saat hendak diwawancarai awak media, Deni justru menolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: