Direksi PDAM Tunggu Inkrah

Direksi PDAM Tunggu Inkrah

TANJUNG REDEB, DISWAY – Direktur PDAM Tirta Segah Berau Saipul Rahman menegaskan bahwa salah seorang karyawannya yang diduga melakukan tindak asusila, akan menerima sanksi. Hanya saja, dia belum bisa menyampaikan sanksi apa yang diberikan. Pihaknya terlebih dahulu menunggu putusan dari pengadilan atas kasus yang menimpa karyawannya itu. "Saya masih tunggu keputusan pengadilan untuk bisa bikin keputusan. (Sanksi, Red) Bisa pemecatan. Tapi, keputusan ini saya perlu cek lagi dengan peraturan yang ada," ujarnya ketika dihubungi Disway Berau, Minggu (5/1). Apalagi, kasus tersebut merupakan pertama kalinya melibatkan oknum karyawan di perusahaan yang ia pimpin. Dengan demikian, kata dia, untuk mengambil kesimpulan harus melihat aturan yang berlaku. "Ya itu tadi, saya perlu cek dulu peraturannya. Karena setahu saya, ini pertama bagi PDAM," tegasnya. Di sisi lain, dia mengaku tidak menyangka salah seorang karyawannya melakukan perbuatan keji itu. Karena menurutnya, oknum karyawan yang telah bekerja lebih 10 tahun, itu normal-normal saja dalam bergaul. "Semua kaget. Tidak menyangka saat dapat berita itu. Karena selama ini pelaku bergaul dengan pegawai di sini (PDAM) biasa saja, tidak ada hal mencolok lainnya," ujarnya. Untuk diketahui, jajaran Satuan Reskrim Polres Berau mengamankan pria berinisial As (53), karena diduga telah melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur pada Jumat (3/1), sekira pukul 17.00 Wita. “Dia dilaporkan oleh ibu korban atau istrinya, karena telah melakukan upaya persetubuhan kepada anak tirinya yang berusia 12 tahun,” ujar Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro, Sabtu (4/1). Dikatakan, kejadiannya di Kantor PDAM Tirta Segah Jalan Raja Alam, Kecamatan Tanjung Redeb pada Juli 2018 lalu, sekira pukul 15.30. Hari itu, kata Rengga, pelaku mengajak anak tirinya itu keluar membeli gorengan dengan menggunakan mobil. Namun, pelaku membawa korban ke Kantor PDAM. Bahkan, untuk menyalurkan nafsu bejatnya, pelaku mengancam akan menghabisi nyawa anak tirinya itu apabila menolak. “Dari keterangan yang kami dapatkan, saat berada di dalam Kantor PDAM, pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau lipat, dan diarahkan ke leher korban, kemudian mencabulinya,” jelas Rengga. Ancaman tersebut, lanjut Rengga, berhasil. As pun menyetubuhi anak tirinya. “Dari pengakuan korban, sudah (disetubuhi). Tapi masih menunggu hasil visum,” ujarnya. Aksi As itu baru terungkap di awal Januari ini. Itu pun setelah korban mengaku kepada ibunya terkait perbuatan bejat ayah tirinya. Merasa tidak terima, pihak keluarga kemudian melaporkan pelaku ke Mapolres Berau. Atas perbuatannya, As diancam Pasal 81 ayat (1), (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara,” ujar Rengga. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: