Perusahaan Wajib Ganti Rugi

Perusahaan Wajib Ganti Rugi

PERUBAHAN kondisi Sungai Segah, berdampak besar terhadap pembudidaya ikan keramba. Lebih dari 2 ton ikan mati. (lihat grafis) Salah seorang pembudidaya di Jalan Bujangga, Basri mengatakan, dari peristiwa tersebut, dirinya harus mengaku mengalami kerugian yang cukup besar. Menurutnya, penyebab kematian ikannya adalah limbah industri sawit dan aktivitas pemupukan yang berlebih. Hal itu diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan yang ada di kawasan Sungai Segah. Limbah diperkirakan masuk ke aliran sungai, akibat jarak penampungan limbah tidak memenuhi syarat. Dirinya pun menegaskan bahwa, hal tersebut murni bukan faktor dari fenomena alam. “Jika ini merupakan fenomena alam, kenapa hanya terjadi di aliran Sungai Segah. Dan tidak terjadi juga di Sungai Kelay,” katanya kepada DiswayBerau. Selain Basri, hal serupa juga dirasakan oleh Iwan. Kejadian tersebut membuat pihaknya merasa sangat dirugikan. Menurutnya, persoalan ini bukan kali pertama terjadi di Bumi Batiwakkal. Dirinya pun menuntut pemerintah untuk tegas dalam mengambil keputusan, dan segera melakukan penindakan terhadap pelaku pencemaran air. Pada kejadian ini, dikatakannya, ikan yang ada di keramba miliknya sebanyak 450 ekor mati. “Nah kalau sudah seperti ini, kami bisa apa?” tanyanya. Sama dengan yang lainnya, Syarifudiin Sukhri, penyuluh perikanan yang juga menjadi korban dari perubahan air sungai segah. Dirinya mengaku bahwa ada 110 petak kolam ikan di keramba miliknya. Dapat dipastikan, hampir seluruh kolam tersebut terkena dampak langsung dari perubahan air sungai. Dirinya pun mengakui bahwa ratusan ekor ikan miliknya harus mati karena dampak perubahan air. Lanjutnya, bukan hanya ikan konsumsi, bahkan indukan unggul ikan miliknya pun harus mati. Indukan ikan mas yang di jual per paket tersebut tidak ada yang bisa diselamatkan lagi. “Harga satu paket indukan siap pijah itu Rp 2 sampai 3 juta,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Berau, Tentram Rahayu mengatakan akan terus melakukan pendataan terkait kerugian yang dialami pembudidaya, dan nelayan air tawar yang berada di bantaran Sungai Segah. Disebutkannya, bahwa pendataan tersebut pernah dilakukan di tahun lalu. “Tahun lalu sampai (25/11) kami sudah data kerugiaannya. Dan saat ini akan kami data lagi dan akan kami total keseluruhannya dengan yang tahun lalu,” ungkapnya. Dirinya pun memastikan bahwa para pembudidaya dan nelayan saat ini, berperilaku jujur dan tidak akan memanfaatkan momen untuk mencari keuntungan lebih dari pihak perusahaan. “Saya sangat yakin mereka tidak berbohong masalah data,” tegasnya. Para pembudidaya keramba yang ada di bantaran Sungai Segah, telah terdaftar di Dinas Perikanan. “Mereka sudah melakukan penghitungan dan datanya sudah kami terima,” tuturnya. Lanjutnya, sampai saat ini dirinya masih belum mencabut imbauan terkait penebaran bibir dan benih ikan di keramba milik masyarakat yang berada di kawasan Sungai Segah. “Pagi ini (kemarin, Red) terpantau pH ada di posisi 4,2,” pungkasnya. Bupati Berau Muharram, mengaku telah mengantongi penyebab kembali terjadinya perubahan warna Sungai Segah hingga menyebabkan ribuan kilogram ikan keramba mati mendadak, akibat kehabisan oksigen. Dia pun telah memerintahkan Dinas Perikanan Berau, untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap angka kerugian yang di alami para petani. Upaya ini dilakukan Muharram, sebagai langkah serius Pemerintah Kabupaten Berau, menyelesaikan persoalan Sungai Segah yang sejak November, mengalami pencemaran akibat limbah pekebunan kelapa sawit PT Hutan Hijau Mas (HHM), dan PT Satu Sembilan Delapan (SSD) yang merupakan anak usaha dari perusahaan perkebunan berbendera Malaysia, PT Kuala Lumpur Kepong (KLK) Grup. “Kami sedang data tapi jumlah pastinya belum kami terima berapa banyak yang mati, kemudian masing-masing petani keramba berapa kerugiannya,” ujarnya. Nantinya, ketika jumlah ikan yang mati serta angka kerugian yang dialami petani keramba telah terkumpul, Dia akan segera meminta kepada Dinas Perikanaan, mengajukan ganti rugi kepada manajemen PT KLK Grup. Sebab menurut Muharram, apa yang terjadi selama ini dan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi sudah sangat menguatkan temuan Pemkab Berau. “Perusahaan akan kami dorong untuk membayar ganti rugi kepada petani keramba yang terdampak, dan itu wajib mengingat dampak dari limbah perkebunan mereka sangat fatal,” tegasnya. Lebih lanjut, dikatakan Muharram, upaya ganti rugi juga telah dilakukan pihak perusahaan kepada sejumlah nelayan di Teluk Bayur pada akhir tahun 2019. Walaupun ganti rugi tersebut di tututpi dengan program Corporate Sosial Responsibility (SCR). “Hasil uji laboratorium sudah keluar, bukti sudah ada. Terserah mereka mau membantah atau gimana, tetapi kewajiban mereka membayar ganti rugi ini wajib, namun setelah semua data real kerugian dihitung,” tandasnya. (*/zuh/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: