Tahun Ini Iuran BPJS Naik, Masyarakat Banyak Turunkan Kelas
Samarinda, DiswayKaltim.com - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan resmi naik tahun ini. Masyarakat berbondong-bondong menurunkan kelas. Sesuaikan dengan kemampuan. Kenaikan tersebut sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) 75/2019 mengenai perubahan atas perpres nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. “Dengan diberlakukan perpres itu, banyak masyarakat yang melakukan penurunan kelas sesuai dengan kemampuan mereka,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Ahmad Zainuddin kepada Disway Kaltim, Kamis (2/1/2020) siang. Tren penurunan kelas perawatan ini mulai terjadi pada November 2019 lalu sejak desas desus kenaikan iuran akan diberlakukan awal 2020 lalu. Per hari peserta BPJS Kesehatan yang mengajukan penurunan tercatat sekitar 50 sampai 60 kepala keluarga (KK). “Puncak penurunan terjadi di atas 16 Desember 2019. Jumlah pengajuan dapat mencapai 200 KK per hari. Hingga 31 Desember. Ditanggal tersebut mulai turun menjadi 110 pengajuan. Bahkan, hari ini (2/1/2020) kembali data yang saya cek jumlahnya yaitu 60 KK,” bebernya. Ia mengungkapkan kenaikan iuran juga beriringan dengan inovasi pelayanan PBJS Kesehatan kepada masyarakat. Peserta BPJS saat ini bisa melakukan komplain dengan mudah. Pasalnya, BPJS Kesehatan telah memberikan ruang pelayanan untuk melakukan komplain terhadap pelayanan Rumah Sakit (RS). “Harusnya kan sama rata semua pelayanan. Karena, di RS sendiri paling banyak pasti peserta BPJS. Hanya saja, sekarang kami membuka pelayanan pengaduan di RS,” tuturnya. Cara lain, masyarakat bisa mendownload aplikasi resmi BPJS Kesehatan yaitu Mobile JKN. Lalu melakukan komplain terhadap pelayanan RS. (mic/boy) Baca juga : Iuran BPJS Naik, Anggaran Kesehatan Juga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: