162 Botol Miras Gagal Dijual

162 Botol Miras Gagal Dijual

Miras yang berhasil diamankan Polsek Tanjung Redeb dari tiga pria pada Selasa (31/12) lalu.(POLSEK TANJUNG REDEB FOR DISWAY BERAU) TANJUNG REDEB, DISWAY – Tiga pria diamankan jajaran Polsek Tanjung Redeb pada giat cipta kondisi, Selasa (31/12) lalu. Dua digerebek di kawasan Jalan Kapten Tendean yaitu Jo (37) dan Ip (44), serta ES (20), yang diciduk di kawasan Jalan Pulau Derawan. Ketiganya terbukti menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Dari Jo, polisi menemukan barang bukti 32 botol miras dengan merek berbeda. Sedangkan dari Ip, ditemukan 30 botol yang juga berbeda-beda merek, dan dari ES ditemukan barang bukti miras berbagai merek sebanyak 100 botol. Kapolsek Tanjung Redeb Iptu Rakhmad W.D mengaku bahwa ketiganya sudah menjadi target operasi. Itu setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penjualan miras tanpa izin. “Terus kami selidiki dan kemudian kami lakukan penindakan,” ujar Rakhmad, Rabu (1/1). Pemberantasan penjualan miras, kata Rakhmad, untuk meminimalisasi adanya kegaduhan yang ditimbulkan akibat mengonsumsi miras. Sementara, terkait pelaku penjual miras yang berhasil diamankan. Rakhmad mengatakan, dikenakan tindak pidana ringan. “Yang sudah jelas, pasti mereka terkena denda,” ujarnya. */fst/rey

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: