Rudapaksa Remaja 13 Tahun, Pemuda di Samarinda Ditahan

Rudapaksa Remaja 13 Tahun, Pemuda di Samarinda Ditahan

Tersangka MFF ditahan polisi setelah ditetapkan tersangka pencabulan remaja 13 tahun.-ist-

SAMARINDA,NOMORSATUKALTIM - Seorang pemuda berinisial MFF (19) diringkus polisi atas dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berusia 13 tahun. Peristiwa ini terjadi di salah satu penginapan di Kota Samarinda.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban yang curiga dengan perubahan perilaku sang anak. Saat diperiksa, korban mengaku telah diperkosa oleh MFF dua minggu sebelumnya.

Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban langsung melaporkannya ke Polsek Samarinda Kota. Tim "Elang" Polsek Samarinda Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan MFF di wilayah Kelurahan Sidomulyo pada Senin (1 Juli 2024) sekitar pukul 21.00 WITA.

“Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus. 

Dalam interogasi singkat, MFF mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari keterangan tersebut Tim Elang Polsek Samarinda Kota membawa pelaku ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Tri Satria. 

s, mengatakan bahwa MFF dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya, terutama saat berada di luar rumah. Penting juga untuk memberikan edukasi kepada anak-anak tentang bahaya pelecehan seksual dan bagaimana cara melaporkannya jika terjadi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: