Pria Paruh Baya di Samarinda Curi 21 Sepeda Motor Selama Setahun

Pria Paruh Baya di Samarinda Curi 21 Sepeda Motor Selama Setahun

Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers. -ari/disway-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial SH (59), yang melakukan tindak pencurian 21 unit sepeda motor seorang diri.

Menurut Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, kronologi kejadian bermula saat Polsek Samarinda Ulu melakukan penangkapan pada Rabu 12 Juni 2024, sekitar pukul 12.30 Wita. Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan laporan telah terjadi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jalan Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu

Setelah ditindak lanjuti dengan melakukan penyidikan, Polsek Samarinda Ulu mengamankan satu orang pelaku berinisial SH. 

BACA JUGA: Revisi Amdal Terowongan Dikritik, Andi Harun Sebut Tidak Penting Dipersoalkan

“Uniknya, pelaku hanya bekerja sendirian dalam melakukan aksi Pencurian sepeda motor,” ucap Ary Fadli saat press release, pada Senin 24 Juni 2024.

Ary Fadli, mengungkapkan SH bukan warga asli Samarinda. Ia berasal dari Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel. SH melancarkan perbuatan tercelanya sejak 2023. 

Setelah mengamankan SH,  pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor curian sebanyak 21 unit.

SH melancarkan aksinya tidak hanya di Kecamatan Samarinda Ulu, tapi juga di Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Kunjang dan di Kecamatan Palaran. Modusnya hanya melakukan pencurian sepeda motor yang kuncinya tidak dicabut si pemilik.


Barang bukti kunci kendaraan yang berhasil diamankan polisi.-ari/disway-

Dari 21 kendaraan ini, SH menjual semuanya secara mandiri dengan cara mengelabui para pembelinya yang rata-rata berasal dari wilayah perkebunan. Dimana SH selalu mengatakan kendaraan tersebut merupakan tarikan dari leasing akibat dari kredit macet. 

Beruntung,para pekerja di perkebunan hanya tetapkan menjadi saksi karena mereka kooperatif dengan pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Ary Fadli menjelaskan harga yang dikenakan SH dari penjualan kendaraan curiannya cukup bervariatif, tergantung dari kondisi unitnya. Berkisar dari Rp 1-5 juta per unit.  SH pun dikenakan Pasal 62 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Terpisah, SH saat ditanya oleh para awak media menuturkan motif sebenarnya dari pencurian motor tersebut untuk biaya kehidupan sehari-hari dan keluarganya yang berada di Pulau Jawa.

“Saya melakukan ini hanya untuk menyambung hidup dan menghidupi anak saya. Saya menyesali perbuatan saya sendiri,” pungkas SH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: