Punya Info Polisi Main Judi Online? Adukan ke Mabes Polri Lewat Nomor ini!

Punya Info Polisi Main Judi Online? Adukan ke Mabes Polri Lewat Nomor ini!

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono-(Foto/Dok.Humas Polri)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membuka layanan hotline pengaduan bagi masyarakat yang menemukan anggota kepolisian terlibat dalam praktik judi online. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas judi online, khususnya di lingkungan Korps Bhayangkara.

“Maka dari itu pada kesempatan ini kami juga ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya,” ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono dikutip dari laman Polri, Minggu (23/6/2024).

Masyarakat yang memiliki informasi mengenai oknum anggota Polri yang terlibat dalam judi online dapat melaporkannya melalui hotline 0855 5555 4141. 

BACA JUGA: Rumah Sakit ini Buka Pelayanan bagi Pecandu Judi Online, Berminat?

Syahar memastikan bahwa layanan ini tersedia 24 jam untuk menerima laporan dari masyarakat. 

“Ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silakan langsung di WA di situ. Di situ ada aplikasinya. Akan dituntun oleh petugas di situ,” jelas Syahar.

Ancaman Sanksi Tegas

Syahar menegaskan bahwa sanksi tegas menanti bagi anggota Polri yang terbukti terlibat dalam judi online, termasuk pemecatan. 

“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri,” ungkap Syahar. 

“Mana kala, di awal sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat,” tambahnya.

BACA JUGA: Miris, Anak di Bawah 10 Tahun hingga Anggota TNI/Polri Terdeteksi Main Judi Online

Polri berkomitmen tidak mentolerir segala bentuk keterlibatan anggotanya dalam praktik judi online. Baik sebagai pelaku maupun sebagai beking. 

“Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” tegas Syahar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: