Bankaltimtara

Temukan Penyimpangan, Kortas Tipidkor Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU yang Rugikan Negara Rp5 Triliun

Temukan Penyimpangan, Kortas Tipidkor Usut Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU yang Rugikan Negara Rp5 Triliun

Ilustrasi tambang batu bara.-REUTERS-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM- Dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara pada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026 tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

"Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dikutip dari Disway.id, Senin, 6 Juli 2026.

Kasus ini, ungkapnya, dinaikkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026 setelah pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, dan analisis bukti selama penyelidikan.

"Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat," jelas Totok.

BACA JUGA: Produksi Batu Bara Dipangkas 195 Juta Ton, Dunia Usaha di Kaltim Diminta Bersiap

BACA JUGA: Indonesia Masih Pertahankan Batu Bara untuk PLTU, Bahlil: Jaga Keterjangkauan Tarif Listrik Bagi Masyarakat

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menyampaikan, penyidik mengendus dugaan manipulasi dokumen kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.

Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil.

Menurut Yohanes, modus-modus tersebut diduga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah daerah seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek.

Kortas Tipidkor Polri menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU TPPU.

BACA JUGA: Listrik Sering Padam, PLN Samarinda Buka Suara

BACA JUGA: Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Ketiga dalam Dugaan Korupsi Tambang CV ABI

Yohanes menyatakan, akibat perbuatan tersebut ditambah kerugian perekonomian terkait blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun. Adapun perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini antara lain PT OBP dan PT BRA.

"Namun, terkait nilai kerugian tersebut, kami masih menjalin koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hal audit investigasi secara resmi untuk hitungan pastinya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disway.id

Berita Terkait