Kerap Mencuri, Anak di Bawah Umur Diamankan

Kerap Mencuri, Anak di Bawah Umur Diamankan

Pelaku curanmor dan uang di dalam kotak amal, saat diamankan di Mapolres Berau, Senin (30/12).(HENDRA) TANJUNG REDEB, DISWAY – Anak di bawah umur warga Kecamatan Sambaliung, terpaksa diamankan petugas. Lantaran ketahuan mencuri uang di kotak amal masjid, Minggu (29/12). Setelah diusut, juga mencuri motor. Senin (30/12) sekira pukul 14.00 Wita, dari rilis Polres Berau, motor yang dicuri adalah Honda Blade dengan nomor polisi KT 2913 GD. Motor dicuri di jalan poros Bangun Babanir Kecamatan Sambaliung, kemudian dilaporkan ke Polsek Sambaliung, oleh warga bernama Wear Diantono (38), pada Jumat (27/12). Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W, didampingi Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro, dan Kapolsek Sambaliung Iptu Dedik, mengatakan, membenarkan telah berhasil mengamankan pelaku curanmor pada Minggu (29/12) sekira pukul 06.30 wita. "Pelaku berusia 16 tahun. Dia diamankan oleh warga pada Minggu pagi saat hendak kembali mencuri Handphone di Sambaliung," ungkapnya. Dijelaskannya, penangkapan dilakukan salah seorang warga, karena pelaku kedapatan hendak mencuri sebuah handphone. Setelah berhasil ditangkap, kemudian dilaporkan ke Mapolsek Sambaliung untuk diamankan. Saat berada di Mapolsek, dan dimintai keterangan, ternyata pelaku mengaku sebelumnya sudah melakukan pencurian sepeda motor yang tidak lain adalah milik Wear Diantoro, yang hilang sejak Jumat lalu. “Dari pengembangan itu, selain mencuri motor, ternyata anak ini juga merupakan pelaku pencurian uang di kotak amal di salah satu masjid di Tanjung Redeb, yang videonya viral di media sosial,” jelasnya Lanjutnya, berdasarkan pengakuan pelaku, motor yang dicuri hanya satu unit, dan untuk digunakan sendiri. Untuk diketahui, motor yang dicuri dilaporkan hilang, diketahui pemiliknya saat hendak dipakai berangkat kerja. “Sebelum mencuri, pelaku memantau sepeda motor yang kuncinya tergantung. Kemudian, motor itu langsung dibawa kabur,” jelasnya. Sementara, soal uang yang dicuri dari dalam kotak amal habis dipakai pelaku untuk jajan. “Motornya tidak dijual, hanya untuk dipakai sendiri. Sementara uangnya diambil di masjid di Jalan Durian III, Dia mengakui hanya Rp 30 ribu, dan sudah habis untuk jajan, dan main game di warnet,” jelasnya. Karena masih di bawah umur, pihaknya sempat memanggil kedua orang tua pelaku. Dari informasi yang didapatkan juga, pelaku sudah pernah dikurung di dalam rumah, karena kelakuan serupa. “Pelaku ini juga seperti mengalami ‘kelainan’ pada kepribadiannya,” ujarnya. Dikatakan mantan Kapolres Raja Ampat ini, berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Namun, karena secara hukum anak tersebut usianya masih di bawah umur, pelaku tetap akan diberikan hukuman. “Meskipun melakukan sejumlah tindak pencurian, pelaku ini dikenakan Undang-Undang khusus tentang perlindungan anak di bawah umur,” pungkasnya. (*ZZA/APP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: