PWYP Nilai Izin Tambang ke Ormas Keagamaan Picu Peningkatan Produksi Batubara Tak Terkendali
![PWYP Nilai Izin Tambang ke Ormas Keagamaan Picu Peningkatan Produksi Batubara Tak Terkendali](https://nomorsatukaltim.disway.id/upload/2f39fa80880acd160c00d6cfacacd7b1.jpg)
PWYP Nilai Izin Tambang ke Ormas Keagamaan Picu Peningkatan Produksi Batubara Tak Terkendali-istimewa-
BACA JUGA : Mendagri Tito Karnavian Beri Arahan Terkait Pilkada, Begini Respon Akmal Malik
Dalam 3 tahun terakhir, lanjut Aryanto, pemerintah gagal mengendalikan produksi batubara.
Sebagaimana yang dimandatkan dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), dimana produksi produksi batu bara dibatasi maksimal sebesar 400 juta ton mulai 2019.
Bahkan, pada awal tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui RKAB tahun 2024-2026.
Sumbernya berasal dari 587 permohonan, dengan jumlah tonase produksi batu bara yang disetujui mencapai 922,14 juta ton pada 2024. 917,16 juta ton pada 2025, dan 902,97 juta ton pada 2026.
“Angka itu belum termasuk jumlah potensi produksi tambang dari IUP. Saat ini masih berstatus eksplorasi maupun badan usaha milik ormas keagamaan yang merupakan implementasi beleid bermasalah ini,” ungkap Aryanto Nugroho.
BACA JUGA : Penanganan Pasca Banjir, Disdikbud Mahulu Ajukan Pergeseran Anggaran
Di satu sisi, beleid menghapus kata “tahunan” terkait kewajiban pelaporan RKAB di antaranya Pasal 22, Pasal 47, Pasal 120, Pasal 162, Pasal 177, Pasal 180, dan Pasal 183 PP 25/2024.
Padahal, RKAB merupakan dokumen penting sebagai landasan monitoring dan evaluasi kegiatan usaha pertambangan setiap tahunnya.
Dengan ditiadakannya RKAB tahunan, maka dapat berimplikasi serius terhadap tata kelola pertambangan di Indonesia.
Maka itu, eksploitasi batu bara tak terkendali menjadi ancaman bagi transisi energi.
“Bayangkan, Perpres (RUEN) membatasi (produksi batu bara) 400 juta ton dan sekarang sudah 900 juta ton, itu sudah mengancam transisi energi,” sebutnya.
BACA JUGA : Sudah 27 Tahun Berjualan, Ini Respons Warga Samarinda Setelah Tahu Warkop Pisgap Vorvoo Akan Dibongkar
PP ini, tambahnya, jika diimplementasikan dapat memicu produksi batubara hingga 1 miliar ton per tahun.
Belum lagi, dengan pembahasan dan persetujuan RKAB yang tidak transparan dan ada risiko korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: