JANGAN KORBANKAN ASN

JANGAN KORBANKAN ASN

Tanjung Redeb, Disway – Incumbent atau petahana, yang akan maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, diminta untuk tidak melakukan mutasi pejabat dalam waktu enam bulan, sebelum penetapan pasangan calon. Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diminta menjaga netralitas. Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, Nadirah. Larangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilu, bertujuan untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Petahana juga dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di dalam maupun di luar daerah Bumi Batiwakkal. “Keputusan itu enam bulan sebelum penetapan calon hingga akhir masa jabatan. Kecuali, mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” katanya kepada Disway Berau, Senin (30/12). Selain itu, aturan itu mengantisipasi peluang penyalagunaan wewenang pergeseran pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, guna kepentingan dukungan politik calon petahana. Jika melanggar ketentuan tersebut, petahana akan dikenakan sanksi pembatalan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Sebagaimana yang disebutkan pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10/2016. “Jika terbukti, sanksinya akan didiskualifikasi sebagai calon,” sebutnya. Tidak hanya petahana, Nadirah juga mengingatkan netralitas ASN pada pemilu yang akan dilaksanakan 23 September 2020, mulai dari larangan hingga kode etik yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasalnya, persoalan yang kerap dihadapi pada Pilkada, biasanya berkaitan dengan netralitas ASN dan antisipasi praktik money politic (politik uang), agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. “Sikap netral ASN sangat penting agar tahapan dan mekanisme pilkada berlangsung tertib, aman dan kondusif,” terangnya. Wanita berhijab ini mengatakan, ASN dilarang memberikan dukungan calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dengan cara membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon. Atau, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon selama masa kampanye. Netralitas ASN, kata Nadirah, diatur pada Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5/2014, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan maupun partai politik (Parpol). Dan disebutkan pada Pasal 87 ayat (4) huruf C, ASN dapat diberhentikan tidak terhormat karena menjadi anggota dan pengurus parpol.(selengkapnya lihat grafis) “Tidak hanya berstatus ASN, PTT (pegawai tidak tetap) juga harus netral saat pemilu nanti,” ucapnya. Nadirah, juga mengajak masyarakat melakukan pengawasan, terutama mengantisipasi adanya praktik money politic pada pilkada, serta partisipasi dan proaktif masyarakat yang menemukan atau melihat kasus pelanggaran pilkada, dapat melaporkan pada pengawas pemilu tingkat kecamatan maupun kabupaten. Agar pelaksanaan pesta demokrasi di Bumi Batiwakkal bermartabat. Pihaknya juga tidak akan tinggal diam, pihaknya juga akan memperketat pengawasan dalam mempersempit pergerakan pelanggaran maupun kode etik pemilu. “Kami berharap, pemilu di Berau tidak diciderai atau dinodai oleh pelanggaran pemilu,” tandansya.(*/jun/APP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: