Judi Online Punya Banyak Wajah, yang Terbaru Gunakan Modus Deposit Pulsa

Judi online menggunakan berbagai modus untuk mempersulit pelacakan yang dilakukan oleh pemerintah.-(Ilustrasi/Nomorsatukaltim)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Mati satu tumbuh seribu. Judi online terus berevolusi demi mensiasati pemblokiran yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Yang terbaru dalam modus judi online adalah penggunaan deposit pulsa operator seluler agar sulit dilacak oleh aparat keamanan.
Temuan ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
BACA JUGA: Transaksi Uang Fantastis, Pinjol dan Judi Online Bagaikan Saudara Kembar
Menkominfo mengakui bahwa modus ini membuat proses pelacakan aktivitas judi online menjadi lebih sulit.
Budi Arie menyatakan bahwa modus deposit pulsa ini memungkinkan para pelaku judi online untuk menyembunyikan transaksi mereka dengan lebih efisien.
"Kami akan mensosialisasikan ke semua operator seluler terkait temuan ini," ujar Budi Arie dalam pernyataannya, dikutip dari Antara, Selasa (18/6/2024).
Situs web yang memuat konten judi online dengan metode deposit pulsa yang ditemukan oleh PPATK adalah pafingada.org.
BACA JUGA: APBN Kurang Terus, Rocky Gerung Usulkan Pembiayaan IKN Melalui Judi Online
Untuk mengatasi persoalan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengirimkan surat resmi kepada operator seluler agar tidak memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
"Kami akan bersurat secara resmi ke operator seluler untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online," tegas Budi Arie.
Budi Arie juga mengungkapkan bahwa operator seluler sangat kooperatif dalam penanganan judi online.
Beberapa operator telah melaksanakan SMS Blast untuk menyadarkan masyarakat tentang bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah orang yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: