Kades di Paser Tunggu SK Perpanjangan Masa Jabatan

Kades di Paser Tunggu SK Perpanjangan Masa Jabatan

Pelantikan 73 kepala desa di Kabupaten Paser pada Februari 2023 lalu.-(Dok. Disway Kaltim)-

PASER, NOMORSATUKALTIM – Sebanyak 139 kepala desa (Kades) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) akan diperpanjang masa jabatannya dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. 

Pelantikan perpanjangan direncanakan bakal dilakukan sekira medio 2024 ini.

“Kalau pelantikan kewenangannya ada di DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa), kami sudah koordinasi dan persiapan pelantikan Agustus nanti,” kata Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Paser, Nasri, Selasa (18/6/2024).

BACA JUGA: Gol Bunuh Diri 'Bantu' Prancis Kalahkan Austria 1-0 di Euro 2024

Sebelum bicara waktu dan teknis pelantikan kembali orang nomor satu di desa, kata Nasri, saat ini kades menunggu surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan. 

Dikatakannya, jika tak punya dasar untuk melakukan pelantikan perpanjangan dikhawatirkan jadi temuan.

“Kalau ada dasar hukumnya dari pemerintah daerah, mau dilantik atau berbentuk SK enggak masalah. Tapi kebanyakan teman-teman (kades di Jawa, Red.) dilakukan pelantikan seperti kepala desa terpilih,” sebut kepala Desa Olong Pinang itu.

BACA JUGA: KPU Kaltim Sebut Jumlah TPS untuk Pilkada Nanti Berkurang

BACA JUGA: Pastikan Keamanan Penghitungan Suara Ulang, Polresta Samarinda Tinjau Gudang Logistik KPU Kaltim

Jika tak ada halangan dan dilakukan pelantikan Agustus nanti, dirinya belum mengetahui teknis pelaksanaan, apakah sekaligus 139 kades dilantik bersamaan atau bertahap.

“Saya menyarankan kalau boleh sebaiknya dilantik serempak, karena sifatnya perpanjangan,” tutup Nasri.

Pelantikan kembali kades yang saat ini masih menjabat, terkait dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang baru diteken oleh Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Penerimaan Siswa SD dan SMP di Paser Dimulai Awal Juli, Berikut ini Jadwalnya

Dimana salah satu pasalnya mengatur mengenai masa jabatan kades menjadi 8 tahun dengan maksimal jabatan 2 periode. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: