Habitat Daerah Pesisir, Mulai Sulit Ditemukan

Habitat Daerah Pesisir, Mulai Sulit Ditemukan

Meskipun keberadaan Lutung Perak, atau Lutung Kelabu tersebar di hutan Berau. Namun, satwa ini sudah sangat jarang terlihat. Wajar, jika Lutung Perak dikategorikan satwa terancam punah. HENDRA IRAWAN, Tanjung Redeb SEPERTI jenis lutung lainnya, lutung ini memiliki ekor yang panjang, berukuran sekitar 75 cm. Lutung jantan dan betina serupa. Lutung Perak bernama ilmiah Trachypithecus cristatus. Adalah sejenis lutung berukuran sedang, dengan panjang sekitar 58 cm. Satwa ini, memiliki rambut tubuh berwarna hitam dengan ujung warna putih atau kelabu. Mukanya berwarna hitam tanpa lingkaran putih di sekitar mata dan rambut di atas kepalanya meruncing, dengan puncak di tengahnya. Betina biasanya berukuran lebih kecil dan ringan di banding jantan. Ketika baru lahir, bayi lutung memiliki rambut tubuh berwarna jingga. Setelah berumur tiga bulan, rambut warna jingga ini digantikan dengan rambut tubuh hitam seperti lutung dewasa. Daerah sebaran Lutung Perak adalah hutan hujan tropis, hutan bakau, dan hutan-hutan sekitar pantai dan sungai. Hewan ini tersebar di berbagai wilayah Asia Tenggara seperti Malaysia, Indonesia dan Thailand. Di Indonesia, Lutung perak tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan beberapa pulau kecil lainnya. Ciri khasnya, dari jenis ini adalah ada rambut tipis putih yang ada di bagian tepi bibir atasnya dan jambul di atasnya. ”Ada variasi warna oranye juga seperti Lutung Jawa, makanya dulu sempat digabung jadi satu spesies. Tapi setelah di-breakdown struktur DNA-nya ternyata jauh berbeda,” jelas Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Dheny Mardiono. Khusus di Kalimantan, satwa ini menyebar di berbagai daerah, seperti di Kabupaten Berau. Penyebarannya meliputi wilayah pesisir selatan Berau, di wilayah Kecamatan Bidukbiduk. Habitat alaminya adalah kawasan hutan dengan berbagai variasi mulai hutan bakau di pesisir pantai, hutan rawa air tawar, hutan dataran rendah, hingga hutan meranggas. Lutung Perak merupakan satwa diurnal yang lebih banyak aktif di siang hari terutama di atas pohon. Makanan kegemaran satwa ini antara lain dedaunan, beberapa jenis buah-buahan dan bunga. Terkadang binatang ini juga memakan serangga dan kulit kayu. “Satwa ini masih banyak terlihat di Kampung Teluk Sumbang di Bidukbiduk,” ungkapnya. Dijelaskannya, dulu jenis ini pernah dimasukkan ke dalam Presbytis cristata, juga sama dengan Lutung Jawa Trachypithecus auratus. Namun, setelah berkembangnya dunia taksonomi akhirnya dipisah antara cristatus dengan yang auratus Lutung Kelabu adalah hewan arboreal, yang hidup di atas pepohonan. Makanan pokoknya terdiri dari tumbuh-tumbuhan. Memakan dedaunan, buah-buahan serangga. Satwa ini hidupnya berkelompok. Di dalam satu kelompok terdiri dari sekitar sembilan sampai puluhan ekor lutung. Lutung betina hanya melahirkan satu anak dalam setiap masa kehamilan. Beberapa induk betina dalam satu kelompok akan saling membantu dalam mengasuh anaknya. Dari setiap kelompok lutung, umumnya terdapat satu pejantan dewasa yang menjadi pemimpin dan melindungi kelompok dan wilayahnya dari lutung jantan lainnya. Menurutnya, konflik manusia dan satwa liar belakangan ini semakin sering terjadi di Indonesia. Wilayah hutan sebagai habitat alami dan sumber makanan bagi satwa liar yang semakin lama semakin berkurang luasnya adalah salah satu penyebabnya. Keadaan tersebut akhirnya memaksa satwa tersebut masuk ke lingkungan tempat tinggal manusia. “Saat ini lutung kian sulit dan langka. Bahkan, yang saya dapat hanya di wilayah Teluk Sumbang populasi Lutung Perak, masih terpantau,” ujarnya. Pada dasarnya, Lutung Perak memiliki daerah sebaran yang cukup luas, namun hilangnya habitat hutan dan penangkapan liar yang terus berlanjut mengancam keberadaan spesies ini. Karena itu, binatang ini pada 2008 dikategorikan oleh IUCN Redlist dalam status konservasi Terancam (Vulnerable). CITES juga memasukkan spesies ini dalam Apendiks II. Ancaman utama terhadap lutung jawa disebabkan oleh berkurangnya habitat sebagai dampak deforestasi hutan dan perburuan yang dilakukan manusia. Sementara itu, perlindungan Lutung Perak di Indonesia mengacu pada UU no 5 tahun 1990, tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2. Di mana disebutkan, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan dimaksud akan dikenakan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah (pasal 40 ayat 2). “Selain berkurangnya habitat hutan, ancamannya adalah perburuan untuk dijual sebagai peliharaan. Padahal Lutung Kelabu dievaluasikan sebagai hampir terancam di dalam IUCN Red List,” pungkasnya. (*/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: