Jabatan Kepala Daerah Singkat

Jabatan Kepala Daerah Singkat

TANJUNG REDEB, DISWAY – Sebagai sebuah kontestasi politik, pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, tak kalah menarik dari tahun-tahun sebelumnya. Terjadi dua perubahan pada hajatan pesta demokrasi, yakni dipersingkatnya masa kampanye, dan jabatan kepala daerah terpilih. Dari sisi jumlah, pilkada serentak 2020 merupakan perhelatan terbanyak dengan total 270 daerah, terdiri atas 9 provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten. Sebelumnya, pilkada 2015 hanya diikuti 269 daerah, 2017 mencakup 101 daerah dan 2018 hanya diikuti 171 daerah.(selengkapnya lihat grafis) Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, Nadirah membenarkan, terjadi dua perubahan pada pelaksanaan pilkada serentak 2020. Pertama, masa kampanye dipersingkat menjadi 27 hari, dari 129 hari pada pilkada sebelumnya. Masa kampanye itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 “Pemangkasan itu dilakukan, untuk menghemat anggaran dan mengurangi ketegangan di masyarakat. Dengan begitu, tahapan kampanye akan berlangsung sejak 11 Juli-19 September,” katanya kepada Disway Berau, Minggu (29/12). Kedua, kepala daerah terpilih hanya melaksanakan masa tugas atau jabatan sekira 3,5 hingga 4 tahun. Masa jabatan yang begitu pendek, dikarenakan pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan secara nasional. Namun, kata Nadirah, sebagai gantinya para kepala daerah akan mendapat ganti rugi berupa gaji, karena tak menjalankan tugas secara penuh selama 5 tahun. Ketentuan itu sesuai Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. “Tujuan yang saya pahami, untuk sinkronkan pilkada serentak 2024 secara nasional. Dan itu juga merupakan konsekuensi yang harus ditanggung bersama, sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya. Jika ditanya apakah pilkada yang akan digelar serentak secara nasional 2024, tidak akan menghambur-hamburkan anggaran, tentu tidak. Sebab, menurut dia, anggaran pemilu seluruh Indonesia akan dikucurkan secara bersamaan. “Kalau diakumulasikan sama saja. Jadi, tidak ada pemborosan anggaran menurut saya,” imbuhnya. Sementara, apakah boleh bakal calon (balon) bupati/wakil bupati mengkampanyekan diri maju pilkada? Nadirah menjawab, sah-sah saja selama belum ada penetapan calon dari KPU. Sebab, jika sudah ditetapkan sebagai calon yang akan bertarung pada pilkada 2020, harus mengikuti tahapan maupun prosedur sesuai PKPU Nomor 15/2019. Jika melanggar, calon akan menindak sesuai aturan Undang-Undang Nomor 10/2016 dan Perbawaslu Nomor 14/2018. “Mereka (balon) kan hanya memperkenalkan diri. Lagi pula, sebelum ada penetapan calon dari KPU belum bisa kami tindak,” terangnya. Tambahan, pencocokan dan penelitian pendaftar pemilih akan dimulai pada pertengahan April, hingga pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Agustus 2020. Sedangkan, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 16-18 Juni dan ditetapkan pada 8 Juli 2020.(*/jun/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: