Perempuan Pekerja Kini Punya Hak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan
Para perempuan pekerja kini berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan.-(Foto/Antara)-
Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran, diberikan cuti selama dua hari.
RUU KIA juga menekankan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan, serta tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan, monitoring, dan evaluasi kebijakan kesejahteraan ibu dan anak.
BACA JUGA: Dapat Restu Airlangga, Syarifah Masitah Assegaf Calon Bupati Wanita Pertama di Paser
Bintang Puspayoga menekankan bahwa undang-undang ini diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan yang masih dihadapi ibu dan anak di Indonesia, seperti tingginya angka kematian ibu saat melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting.
Selain itu, undang-undang ini juga memberikan jaminan kepada semua ibu, termasuk mereka dengan kerentanan khusus seperti ibu yang berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu tunggal korban kekerasan, ibu dengan HIV/AIDS, dan ibu di daerah tertinggal. Jaminan ini diharapkan dapat memastikan bahwa semua ibu di Indonesia mendapatkan perlindungan dan dukungan yang mereka butuhkan.
BACA JUGA: Disdik Berau Tegaskan Pakaian Adat Hanya Dipakai Saat Hari Besar Tertentu
Sebelumnya, RUU KIA telah disetujui pada pembahasan Tingkat I oleh Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja bersama pemerintah pada Senin (25/3/2024). Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, menambahkan bahwa undang-undang ini juga dirancang untuk memastikan bahwa kebijakan kesejahteraan ibu dan anak diatur secara lebih komprehensif, terukur, dan terpantau dengan baik.
Kesejahteraan ibu dan anak adalah tanggung jawab bersama, dan undang-undang ini memberikan ruang bagi ibu untuk tetap berdaya selama fase seribu hari pertama kehidupan anak mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: