Soal BPJS Kesehatan, Novel Minta Masyarakat Lapor Jika Tidak Dilayani

Soal BPJS Kesehatan, Novel Minta Masyarakat Lapor Jika Tidak Dilayani

Anggota DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan. --

KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah telah memberikan fasilitas kesehatan bagi setiap warga negara. Karena itu, fasilitas kesehatan, dalam hal ini BPJS Kesehatan harus bisa dinikmati semua masyarakat.

Hal ini menjadi perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan.

"Itu kan (BPJS Kesehatan) saya kira terstruktur ya, dari pusat kemudian provinsi sampai kabupaten kota. Bahkan WHO sudah mengakui bahwa Indonesia sudah bisa mendapatkan Universal Health Coverage (UHC) dengan adanya pembiayaan jaminan kesehatan sosial," ujarnya saat ditemui baru-baru ini.

Novel menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua, yaitu secara mandiri dan dari pemerintah.

"Dalam BPJS itu sendiri tercantum dokter keluarga atau faskes, maka dia wajib ke faskes tersebut, kecuali terjadi dalam kondisi emergency atau darurat, maka diperbolehkan dan tidak harus menunggu buka jam kerja praktik," tambahnya.

Menurutnya, dalam keadaan darurat, seseorang diperbolehkan langsung menuju unit pelayanan terdekat dengan membawa kartu BPJS.

"Saat dalam keadaan darurat maka boleh langsung ke unit pelayanan terdekat dengan membawa BPJS," katanya.

Anggota komisi A itu juga juga menekankan pentingnya pemegang kartu BPJS Kesehatan melapor jika tidak dilayani di puskesmas.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa jika warga yang beridentitas Kutai Timur tidak memiliki uang untuk biaya pengobatan, maka akan dirawat di rumah sakit pemerintah. Termasuk di puskesmas, yang perlu dilakukan adalah melapor ke Dinas Sosial.

"Maka segerakan laporkan ke Dinas Sosial agar ter-cover semua biaya oleh pemerintah," tutupnya.

Terakhir dirinya berharap, jaminan sosial yang di sediakan pemerintah dapat memberikan perlindungan bagi masyrakat Kutim. (*/adv/one)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: