40 Narapidana dapat Remisi Natal

40 Narapidana dapat Remisi Natal

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Dwi Hartono(zuhrie) TANJUNG REDEB, DISWAY – Pada Hari Raya Natal tahun 2019, sebanyak 45 narapidana kristiani penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb, diusulkan menerima remisi. Namun, dari jumlah itu, hanya 40 orang yang mendapatkannya. Disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Dwi Hartono, sebanyak 40 narapidana tersebut, mendapat potongan masa tahanan cukup beragam, dimulai yang paling banyak mencapai dua bulan, dan paling sedikit 15 hari. “Mayoritas yang menerima remisi ini tahanan kasus narkotika, kemudian kasus perlindungan anak serta ada beberapa kasus pecurian,” jelasnya. Lanjut Dwi, saat usulan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) jumlah narapidana kristiani yang diusulkan menerima remisi hari raya Natal berjumlah 45 orang. Namun sebelum pengajuan remisi ini disetujui, ada 5 orang diantaranya telah mendapatkan bebas bersyarat terlebih dahulu, melalui program yang dimiliki Kemenkumham bagi narapidana yang berkelakuan baik. “Kami dari Kementerian itu memang ada semacam program khusus, bagi narapidana yang dinilai memilki sikap baik, dan menujukan perubahan yang siginifikan, mereka diberikan hadiah bebas bersyarat,”jelasnya. “Nah dari program itu, 13 orang narapidana dinyatakan bebas, lima di antaranya adalah narapidana kristiani yang masuk usulan dapat remisi Natal,” sebutnya. Nantinya, proses penyerahan remisi hari raya Natal tersebut, kepada narapidana kristiani akan diserahkan langsung setelah para selesai melaksanakan ibadah natal di Gereja Oikumene yang ada di dalam Rutan Tanjung Redeb. “Penyerahannya seremoni kepada salah satu Napi yang menerima remisi di gereja usai ibadah Natal,” pungkasnya. (*/zuh/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: