Pertamina Kasih Solusi Mobil Pemadam Kebakaran yang Belum Dapat Barcode Pengisian BBM Bersubsidi

Pertamina Kasih Solusi Mobil Pemadam Kebakaran yang Belum Dapat Barcode Pengisian BBM Bersubsidi

Salah satu kendaraan milik relawan damkar Samarinda.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pihak Pertamina memberikan solusi terkait penggunaan barcode bagi kendaraan roda empat relawan pemadam, yang ingin mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

Untuk sementara waktu ini kendaraan roda empat miliki para relawan tetap bisa mengurus barcode pengisian. Meski pun Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) sudah kedaluwarsa.

“Sistem saat ini masih sedang dalam proses sinkronisasi data dengan Satlantas dan Samsat. Jadi saat ini aplikasinya belum mengaktifkan fitur membaca batas waktu kedaluwarsa STNK kendaraan,” ucap Fuel Termina Manager Samarinda, Erik Imam Kasmianto, Selasa 7 Mei 2024.

BACA JUGA:Disdamkar Samarinda Dilema Isi BBM Pakai Barcode: Kendaraan Kami Suratnya Tidak Lengkap

Untuk sementara tidak ada penolakan bagi mobil relawan pemadam yang hanya memiliki STNK saja dalam mengurus barcode pengisian BBM bersubdi di Pertamina.

Namun Imam juga menerangkan solusi jangka panjangnya kepada Pihak Disdamkar Kota Samarinda. Yakni berkoordinasi dengan cara bersurat kepada pihak BPH Migas, guna memberikan keringanan bagi para relawan yang ingin mengisi BBM bersubsidi. Khususya untuk kendaraan jenis roda empat.  

“Dari Dinas terkait seperti Disdamkar perlu melakukan koordinasi secara bersurat dengan BPH Migas selaku pemangku kepentingan BBM agar bisa mengeluarkan surat rekomendasi kepada para relawan. Untuk ke depannya bisa diberikan QR code kepada para relawan,” terang Fuel Termina Manager Samarinda.

BACA JUGA:Pertalite Bakal Dihapuskan dan Diganti Jenis BBM Baru, Pertamina Tunggu Keputusan Pemerintah

Terpisah, Hendra, Kepala Disdamkar Kota Samarinda menyebut akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, berkoordinasi dengan pihak BPH Migas. Tujuannya guna merealisasikan solusi jangka panjang yang diberikan Pertamina.

“Kami dari Damkar harus berkoordinasi dulu ke pihak BPH Migas karena ini persoalan yang cukup besar. Jadi Pak Manalu (Kadishub Samarinda,red) memberikan kontak resmi orang BPH Migas untuk kita hubungi terkait aturan barcode ini. Memang ini agak sulit karena mereka sudah memiliki atruan sendiri, namun tetap kita akan upayakan,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: