Pansus III DPRD Paser Kaji Upaya Pemkab Maros Lestarikan Cagar Budaya

Pansus III DPRD Paser Kaji Upaya Pemkab Maros Lestarikan Cagar Budaya

Pansus III DPRD Paser saat melawat ke Disdikbud Kabupaten Maros untuk percepatan penyusunan Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.-istimewa-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya menjadi Perda terus digodok Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser.

Teranyar, sekira akhir April melakukan lawatan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Hal itu dilakukan untuk berbagi masukan atau kajian dalam penyusunan Raperda yang tengah digodok.

Ketua Pansus III DPRD Paser, Rahmadi mengatakan, alasan dilakukannya lawatan ke Kabupaten Maros dikarenakan pernah tercatat sebagai daerah kerajaan di Sulawesi Selatan.

BACA JUGA : 243 Calon Jemaah Haji dari Paser Diberangkatkan Tahun Ini, Berikut Jadwalnya

Yakni Kerajaan Marusu dengan raja pertama bergelar Loe Ri Pakere.

"Kabupaten Maros juga menjadi pusat penelitian arkeologi nasional, atas upaya Pemkab Maros dalam pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya sebagai potensi ekonomi," ucap Rahmadi, via seluler, Kamis (2/5/2024).

Disisi lain, Kabupaten Maros pernah menerima penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI). Hal ini menjadi dasar kuat dalam melaksanakan studi tiru.

"Kami mencoba mengadopsi langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemkab Maros, dan diakui banyak mengambil pelajaran dari pengalaman yang sudah dilakukan. Sehingga menjadi masukan tambahan dalam penyusunan Raperda untuk jadi Perda," terangnya.

BACA JUGA : Beras Jadi Penyumbang Tertinggi Inflasi Kaltim di Bulan Maret 2024

Dikatakannya, cagar budaya merupakan warisan yang perlu dikelola dan dilestarikan, memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, serta kebudayaan," terang Rahmadi.

Hal tersebut diperkuat dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang kawasan cagar budaya, yang perlu dikelola oleh pemerintah.

Sehingga peran serta semua lapisan masyarakat sangat diperlukan, sehingga cagar budaya terus terjaga kelestariannya.

BACA JUGA : Penyandang Disabilitas kini Bisa Daftar Bintara Polri, Berikut Posisi yang Bisa Diisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: