Heboh Cukur Rambut Model Qoza Disebut Haram, Dai Muda ini Beri Penjelasan

Heboh Cukur Rambut Model Qoza Disebut Haram, Dai Muda ini Beri Penjelasan

Potong rambut model undercut disebut masuk kategori qoza, benarkah?-(Istimewa)-

"Tidak! tidak! Saya balik lagi. Belajarlah ilmu agama sampai kamu tahu bahwa potongan rambut qoza itu tidak haram dan ini berdasarkan kesepakatan ijma dari 4 mazhab dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah bahkan Hambali," kata Kadam Sidik dalam akun Tiktoknya. 

"Kalau dari kalangan ulama Syafiiyah, silakan cek kitab-kitabnya Imam Nawawi dari Majemuk sampai Raudahnya. Potongan rambut klasik itu tidak haram, tapi apa, tapi makruh," lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa hukum makruh berbeda dengan haram karena mengandung konsekuensi yang berbeda jauh.

BACA JUGA: Volume Sampah di Balikpapan Meningkat, Terbanyak di Hari H Lebaran Capai 800 Ton Sehari 

"Loh kan sama-sama terlarang, memang sama-sama terlarang, tapi bilang makruh jangan bilang haram. Kenapa? Karena konsekuensinya sangat berat saudaraku. Pelaku makruh tidak mendapatkan dosa. Berbeda dengan pelaku haram, maka sebut saja makruh," pesan dai mudah itu.


Kadam Sidik memberi penjelasan soal potong rambut model qoza yang masuk kategori makruh dalam Islam.-(Tangkapan layar/ Istimewa)-

Selanjutnya, Kadam Sidik memberi penjelasan tentang makna qoza dalam Islam.

"Sekarang muncul pertanyaan, apa itu qoza? Qaza itu berasal dari 3 huruf qof zai 'ain. Qazag, yang artinya adalah ketika seseorang memotong sebagian rambutnya sampai plontos dan membiarkan sebagian rambutnya tersisa bukan memendekkan sebagian rambut dan memanjangkan sebagian rambut yang lain," tuturnya.

Artinya, kata Kadam Sidik, qoza baru disebut qazag ketika sudah plontos. Atas dasar inilah para ulama membedakan muqassir dan muhalliq.

BACA JUGA: Sejumlah Lokasi Wisata Unggulan di Kabupaten Berau Terpantau Alami Peningkatan Kunjungan Wisatawan 

"Muqassir adalah orang yang memendekkan rambutnya. Ini tidak masuk ke dalam kategori qaza. Muhalliq itu yang sampai memplontoskan rambutnya," jelasnya. 

Ia kemudian menunjukkan potongan rambut ala anak punk, yang dinilai masuk kategori qoza.

"Nah, contohnya kayak gini ini kan sampai plontos nih, ini qoza. Andaikata dia masih menyisakan rambut sampai bawah itu ya bukan qoza namanya. Walaupun ini masih dalam kategori khilaf, apakah muqossir itu masuk qoza atau tidak?" lanjutnya.


Bagaimana dengan model rambut Kang Sule ini, apakah masuk kategori Qoza?-(Istimewa)-

BACA JUGA: Libur Lebaran Berakhir, Berikut Kiat Kembali ke Kantor dalam Kondisi Prima

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: