Manajemen YWA Bantah Pernyataan Ketua SBBI Kaltim

Manajemen YWA Bantah Pernyataan Ketua SBBI Kaltim

Samarinda, DiswayKaltim.com – Senior Estate Manager PT Yudha Wahana Abadi (YWA) Karina Sembiring membantah pernyataan Ketua Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) Kaltim Nason Nadeak. Yang menyebut perusahaan PT Triputra Agro Persada (TAP) telah beroperasi di PT YWA tanpa sepengetahuan buruh. Karina menegaskan, selama ini saham mayoritas PT YWA dipegang PT TAP. Melalui anak perusahaannya: PT Agro Multi Persada (AMP). Anak perusahaan ini bekerja sama (joint venture) dengan minoritas pemegang saham lainnya selaku partner. Ditunjuk oleh PT AMP untuk melakukan kegiatan operasional di PT YWA. “Pada tahun 2017, partner menyerahkan kegiatan operasional YWA kepada AMP dan penyerahannya tidak mengakibatkan berakhirnya hubungan kerja, status dan masa kerja karyawan YWA,” jelas Karina kepada Disway Kaltim belum lama ini. Selain itu, dia mengatakan, penyerahan kegiatan operasional tersebut tidak mengakibatkan perubahan pengendalian perusahaan oleh PT TAP selaku pemegang saham mayoritas. Karina juga membantah pernyataan Nason yang menyebut perusahaan yang dikomandoinya telah menghapus dan memangkas tunjangan buruh secara sepihak. Diketahui, Nason mengatakan, premi brondong yang sebelumnya diterima buruh di PT YWA sebesar Rp 200 per kilogram dipangkas menjadi Rp 100 per kilogram. Sementara tunjangan yang dihapus yakni tunjangan daerah dan jabatan setiap bulan Rp 500 ribu, premi basis, premi skoring, dan premi proning atau pembersihan pohon sawit. Kata Karina, berdasarkan evaluasi serta perbaikan produktivitas dan kualitas di lapangan, manajemen mengubah sistem kerja, tunjangan, dan premi yang berlaku. “Dengan tetap mengedepankan ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku,” ujarnya. Sementara penggantian jabatan menengah ke atas, lanjut dia, hal yang lumrah di perusahaan. Langkah itu diambil untuk mengembangkan perusahaan. Namun penempatan karyawan di posisi tertentu tetap mempertimbangkan kemampuan dan kompetensi pekerja. Dia juga mengklarifikasi pemogokan kerja yang dilakukan 200 karyawan pada 19-20 November 2019. Perusahaan dan buruh telah berupaya melakukan perundingan. Manajemen PT YWA pun menyambut dengan baik pertemuan yang diprakarsai Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Berau tersebut. “Hasil kesepakatan di antara wakil tenaga kerja dengan YWA dituangkan dalam Berita Acara Kesepatan,” bebernya. (qn/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: