Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi

Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi

--

NOMORSATUKALTIM - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah tersangka Harvey Moeis, suami Sandra Dewi di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin, 1 April 2024.

"Pada hari ini juga kami juga melakukan kegiatan penggeledahan di kediamanan saudara HM (Harvey Moeis)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Senin.

Meski demikian, ia belum bisa menyampaikan hasil penggeledahan tersebut karena masih berlangsung.

“Penggeledahan di Pakubuwono sedang berlangsung, hasilnya apa, nanti kita lihat, kita tunggu nanti akan kami sampaikan apa-apa aja yang telah kami lakukan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan suami Sandra Dewi, aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah komoditas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

BACA JUGA:Ramai Isu Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus, Kemendikbudristek Beri Klarifikasi

Direktur Penyudikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penghentian telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Harvey sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang Saksi, dimana salah satu dari 6 orang Saksi tersebut dan mendapatkan alat buktiyaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka, kata Kuntadi. di Kejagung, Rabu, 26 Maret 2024 malam. Harvey bakal ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan dihilangkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024, tambahnya.

Kuntadi mengungkapkan peran Harvey dalam kasus ini sebagai hubungan. Kuntadi mengatakan sekitar tahun 2018 hingga 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. 

BACA JUGA:Sandra Dewi Belum Jenguk Suami di Rutan Salemba, Kenapa Mba Princess?

Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.

Harvey meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, kata dia, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

"Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," kata Kuntadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: