Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Kukar Ditahan

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Kukar Ditahan

Kanit Tipikor Iptu Rachmat. (Bayu/Disway)

Kukar, DiswayKaltim.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan MS (41), mantan Kepala Desa (Kades) Muara Aloh, Kecamatan Muara Muntai sebagai tersangka. MS telah ditahan di Mapolres Kukar sejak Oktober 2019 lalu.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Andhika Dharma Sena, melalui Kanit Tipikor Iptu Rachmat Andika Prasetyo menerangkan, MS terlibat kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap 1 pada Tahun 2016.

“Total ADD dan DD tahap 1 tahun 2016 di Desa Muara Aloh itu sebesar Rp 675.639.120. Kemudian oleh tersangka di korupsi sebanyak Rp 460.203.806,” urai Rachmat kepada Disway Kaltim, Kamis (19/12/2019) pagi.

Sampai sekarang, berkas kasus ini sudah mau dinyatakan lengkap atau P-21 dan akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.

Sedangkan MS dijerat dengan Pasal 2 subs 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kemudian tambahnya, dalam kasus korupsi ini MS merupakan pemain tunggal. MS tidak ada melibatkan para jajaran di pemerintahan desanya, baik Sekretaris Desa (Sekdes), para Kasi dan staff.

“Tersangka bermain sendiri dan uangnya dihabiskan sendiri juga,” jelas Rachmat.

Pada 2019, Polres Kukar melalui Unit Tipikor sudah banyak menerima laporan terkait penyelewengan ADD dan DD di sejumlah desa yang ada di Kukar.

“Ada laporan masuk dan masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.

“Sehingga saya tegaskan, tidak ada ampun bagi para pelaku korupsi yang ada di Kukar. Siapapun itu,” imbuh Rachmat. (byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: