Mendagri Persilakan Pj Kepala Daerah Mundur Jika Berminat Ikut Pilkada

Mendagri Persilakan Pj Kepala Daerah Mundur Jika Berminat Ikut Pilkada

Mendagri, Tito Karnavia saat memimpin rapat koordinasi bersama pj kepala daerah se-Indonesia secara virtual.-(Istimewa)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mempersilakan penjabat (Pj) kepala daerah untuk mundur jika berminat mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini disampaikan oleh Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Isu-Isu Strategis terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pada Rabu (27/3/2024). 

Rapat yang digelar secara virtual ini diikuti seluruh penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota se Indonesia via daring. Termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

BACA JUGA: Pengamat: Hasil Perolehan Suara Parpol Bukan Penentu Kemenangan Pilkada Kaltim 2024

Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan seluruh penjabat gubernur, bupati maupun wali kota agar benar-benar melaksanakan amanah yang diembankan negara sesuai peraturan perundang-undangan.

Termasuk menjelang pelaksanaan dan memasuki tahapan pemilihan kepala daerah (pemilihan gubernur, bupati dan wali kota) serentak pada 2024 ini.

BACA JUGA: Persentase Masih Tinggi, Pemkab Berau Komitmen Terus Turunkan Angka Stunting

“Jangan menggunakan posisi Pj-nya secara vulgar mendukung salah satu calon. Jangan sampai membuat panas situasi daerah,” pesan mantan Kapolri tersebut.

Tito menegaskan, jika Pj berminat untuk maju Pilkada, dipersilahkan mengajukan surat pengunduran diri kepada Mendagri.

“Tidak sampai seminggu saya proses. Setelah itu, silahkan buat baliho yang gede-gede,” tegasnya.

BACA JUGA: DPRD Kaltim Rancang Raperda Adat, Solusi Konflik Investor Vs Lembaga Adat

Selain itu, Tito juga mengingatkan kepada para pejabat yang berstatus Pj kepala daerah agar mematuhi tata aturan pemerintahan daerah.

Di antaranya, proses mutasi atau pergantian pejabat daerah tidak boleh dilakukan dalam 6 bulan menjelang penetapan pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada.

“Kecuali ada persetujuan Mendagri, termasuk Pj. Jadi jangan coba-coba Pj melanggar aturan ini,” pesan Tito lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: