Pengamat: Hasil Perolehan Suara Parpol Bukan Penentu Kemenangan Pilkada Kaltim 2024

Pengamat: Hasil Perolehan Suara Parpol Bukan Penentu Kemenangan Pilkada Kaltim 2024

Pengamat Politik Kaltim dari Universitas Mulawarman Samarinda, Budiman, S.IP, M.Si-(Ist./ Disway Kaltim)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pengamat Politik Kaltim, Budiman mengatakan, kemenangan partai politik (parpol) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tidak selalu berbanding lurus terhadap hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kaltim 2024.

Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda ini mencontohkan, PDI-P yang menang dalam kontestasi Pileg secara nasional, faktanya justru kalah dalam kontestasi Pilpres.

"Loyalitas pemilih terhadap figur Caleg itu terkadang tidak berbanding lurus dengan Pilkada. Karena perjuangan dalam Pileg itu adalah perjuangan pribadi, rata-rata memang begitu," kata Budiman kepada media ini, Selasa (26/3/2024).

BACA JUGA: Samarinda Disebut Makin Macet, IKN Bukan Satu-satunya Faktor

Dalam kontestasi Pilkada, ungkap Budiman, pengaruh figur pasangan calon (Paslon) sangat menentukan kemenangan. Namun juga tak mengesampingkan kecukupan modal untuk mendulang suara pemilih.

"Untuk memenangkan kontestasi Pilkada maka modalnya uang. Pertanyaannya, apakah ada jaminan si A mau mengeluarkan uang untuk si B. Apakah yang memenangkan Pileg A mau mengeluarkan uang untuk calon gubernur B. Pasti kan tidak. Jadi menurut saya, kemenangan dalam Pileg tidak ada korelasi yang signifikan terhadap Pilkada, tapi lebih kepada figur paslonnya," terangnya.

BACA JUGA: Ketika Ceramah di Kota Bangun, Habib Abdurrahman Ajak Ribuan Jamaah Doakan Kepemimpinan Rendi

Sebagai informasi, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU pada Pemilu 2024, Partai Golkar menjadi pemenang Pemilu Pileg 2024 di tingkat Provinsi Kaltim dengan meraih 512.660 suara dan berhak atas 15 kursi di DPRD Kaltim.

Posisi kedua ditempati Partai Gerindra yang meraih 342.752 suara dengan perolehan 10 kursi.

Ketiga ada PDI Perjuangan dengan raihan 322.075 suara dan berhak atas sembilan kursi di DPRD Kaltim.

BACA JUGA: Bukber di Hotel Jadi Tren Masyarakat Balikpapan, PHRI Berharap Ramadan Tiap Bulan

Berkaitan dengan perolehan suara partai tersebut, Jika mengacu pada Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg 2024 bisa mengusung kandidat di Pilkada.

Sehingga dengan demikian, Partai Golkar adalah satu-satunya Parpol di DPRD Kaltim yang mampu mengusung calon gubernur di Pilgub Kaltim 2024 tanpa berkoalisi dengan Parpol lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: