Jelang Pilkada Serentak 23 September 2020, DPR Minta Masa Kampanye Diperpendek
Jakarta, DiswayKaltim.com - Pilkada serentak 2020 disepakati sementara akan digelar pada 23 September. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, ada dua pertimbangan ditetapkan tanggal tersebut. Pertama, 23 September 2020 bertepatan dengan hari Rabu yang diyakini bisa meningkatkan angka partisipasi pemilih. "KPU memiliki tradisi melaksanakan pemungutan suara pada hari Rabu. Mengenai tanggal, KPU juga tak pernah memilih tanggal dengan digit satu angka dengan alasan bisa berkaitan dengan nomor urut salah satu pasangan calon nantinya," tutur Arief saat rapat dengan Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/7/2019). Selain itu, KPU mencanangkan masa kampanye Pilkada 2020 selama 81 hari. Namun, anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengusulkan masa kampanye diperpendek menjadi 60 hari dengan berbagai pertimbangan. "Masa kampanye 81 hari terlalu lama, menurut saya 60 hari saja sudah cukup untuk menghindari pemborosan biaya baik dari partai politik, peserta pilkada dan anggaran negara. Serta mencegah ketegangan sosial yang kita rasakan pada Pemilu 2019 kemarin," ucap politikus PAN tersebut. Sebab itu, Yandri meminta pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 juga dipercepat karena masa kampanye juga diperpendek. Pada rancangan PKPU, KPU menetapkan tanggal 23 September 2020 sebagai tanggal pemungutan suara pilkada serentak. "Sehingga kita juga bisa secara cepat mendapatkan hasil dari kontestasi itu,” imbuhnya. Namun, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, bila masa kampanye dikurangi, maka berkurang pula waktu bagi KPU melaksanakan tahapan sosialisasi. "Termasuk waktu untuk lelang, produksi dan distribusi logistik seperti surat suara akan berkurang. Tapi, ini akan kami dalami dan bila disepakati untuk berkurang, maka kami bisa lakukan hal-hal tersebut dalam tahapan lain," katanya. Arief menyatakan keraguan untuk bisa memenuhi permintaan Komisi II DPR memperpendek waktu kampanye. “Sebetulnya ini sudah menghitung banyak hal ya. Saya enggak tahu mungkin untuk dimampatkan lagi atau tidak, tapi nanti dicoba akan kita cek dulu,” ujarnya. Menurutnya, penetapan rentang waktu kampanye selama 81 hari mempertimbangkan banyak faktor dimulai dari sengketa penetapan calon, logistik Pilkada, sosialisasi calon. “Setelah calon ditetapkan tidak ada yang bisa memastikan jangan-jangan nanti ada yang bersengketa. Kemudian kebutuhan logistik kita butuh berapa lama kalau bisa dimampatkan berapa lama,” tambahnya. Sebenarnya jarak antara sejak ditetapkan hingga dimulainya masa kampanye, lanjut Arief, sampai dengan hari pemungutan suara waktu yang tersedia tidak lebih dari tiga bulan. “Kalau enggak salah 28 Juni (2020) sudah penetapan dan tiga hari setelah itu kampanye harus segera dimulai,” kata Arief. Agenda rapat juga membahas soal pengunaan e-rekap. "KPU mengusulkan untuk dilakukannya dengan e-rekap. Bahkan ada beberapa ide dan gagasan, juga untuk pemilu ke depan di beberapa pemilu luar negeri itu, kita akan coba simulasi dulu untuk menggunakan e-voting," ujar Herman Khaeron, wakil ketua Komisi II DPR. Selain itu, juga dibahas beberapa opsi mengenai rekapitulasi penyelenggaraan pilkada serentak. Opsi-opsi nantinya akan dipilih yang lebih efisien efektif, jujur serta objektif. Selain masalah teknis rekapitulasi suara, juga akan dibahas mengenai pembiayaan pilkada serentak. Apakah akan tetap menggunakan pembiayaan daerah, atau ada usulan lain. "Karena situasinya menjadi variatif, tergantung bagaimana atensi dari pemerintah daerah. Apakah kita akan standarisasi ataukah nanti penganggaran ini juga akan dilakukan oleh pusat," ujar politikus Partai Demokrat itu. (aen/indopos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: