Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Perusahaan Tambang Kembali Terjadi di Kabupaten Berau
Aktifitas dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan dilokasi jalan Padat Karya Km 5 RT 06 Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur.-Disway Kaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Masyarakat pemilik lahan kaveling melaporkan dugaan adanya penyerobotan dan pengrusakan lahan oleh salah satu perusahaan tambang secara ilegal di jalan Padat Karya Kilometer 5 RT 06 Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Salah satu pemilik lahan kaveling, Aditya mengatakan, laporan ini merupakan laporan yang kedua kalinya. Dimana laporan pertama dilakukan pada tanggal 23 Januari 2024 lalu.
"Kami para pemilik lahan meminta untuk pertanggungjawaban dari pihak yang terkait, yakni perusahan penambang batu bara," katanya, Senin (11/3/2024).
Ia menjelaskan, selama belum ada komitmen atau kesepakatan, aktivitas dan alat berat harus ditarik, namun sampai saat ini aktivitas pertambangan masih berlangsung dan tidak ada kejelasan.
Para pemilik lahan pun meminta kepada pihak kepolisian untuk menghentikan kegiatan sampai pihak yang bertanggung jawab bertemu dengan para pemilik lahan.
BACA JUGA : Disdag Balikpapan akan Gelar Operasi Pasar Murah Saat Ramadan 1445 H
"Karena ada potensi akan ditinggalkan lahan begitu saja dan tidak ada tanggungjawab atas lahan yang sudah di rusak tanpa ada permintaan atau persetujuan dari para pemilik," jelasnya.
Adapun kronologi pelaporannya, telah terjadi pengrusakan dan penyerobotan tanah kaveling yang terletak di Jalan Padat karya RT 6 yang dilakukan oleh salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Berau.
Menurut Aditya, pada hari Minggu (24/12/2023) para pemilik kaveling melakukan pengecekan lokasi dan ternyata lokasi kaveling sudah rusak berat dan di jadikan sebagai aktivitas penambangan, serta masih terdapat alat alat berat dilokasi tersebut.
BACA JUGA : Pembangunan Jembatan Gantung di Kampung Long Laai Belum Bisa Terealisasi
"Lalu kami melakukan pengecekan bersama ke lokasi dan menunjukan batas area serta memasang spanduk peringatan sebagai tanda supaya tidak dikerjakan sebelum terselesaikan permasalahan," ungkapnya.
Sementara, menurut keterangan polisi yang disampaikan kepada para pemilik lahan, pihaknya masih melakukan pengecekan dan peninjauan langsung ke lokasi tersebut.
Serta memastikan apakah memang benar, lahan yang ditambang tersebut belum ada persetujuan dengan para pemilik lahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: