Jajakan Foto Vulgar di Sosial Media, Wanita Muda di Balikpapan Diciduk Polda Kaltim

Jajakan Foto Vulgar di Sosial Media, Wanita Muda di Balikpapan Diciduk Polda Kaltim

Ditreskrimsus Polda Kaltim menangkap seorang wanita berinsial YR atas dugaan kasus pornografi beserta barang buktinya. -Disway Kaltim/ Chandra---

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sebuah kasus pornografi baru-baru ini berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Ditreskrimsus Polda Kaltim).

Seorang wanita berinisial YR (24), yang merupakan seorang karyawan di toko penyewa kostum cosplay, diciduk oleh pihak kepolisian.

YR diduga terlibat dalam penyebaran konten tidak senonoh melalui media sosial instagram miliknya.

Penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Tim Patroli Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk mengantisipasi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Mereka lantas menemukan konten yang diduga bermuatan kesusilaan dan pornografi di media sosial Instagram dengan akun @choccolxxx.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas pun menemukan di akun Twitter dengan nama pengguna yang sama dan sebuah situs web dengan nama cyuxxx, yang berisi foto-foto vulgar pribadi milik tersangka.

“YR akhirnya ditangkap di sebuah toko di Jalan D.I Panjaitan, Balikpapan Tengah Kota Balikpapan. Barang bukti yang ditemukan termasuk satu unit handphone iPhone 14 warna kuning dan rekam jejak digital lainnya, seperti beberapa flashdisk dan handphone yang digunakan untuk tindakan tersebut,” ungkap Kombes Pol Artanto.

Dari hasil penyelidikan awal, YR mengakui bahwa telah memposting konten yang diduga bermuatan kesusilaan dan pornografi di media sosial Instagram. Kasus ini pun masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

“Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE, ancaman hukumannya yaitu penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar,” tegas Kombes Pol Artanto.

Pada saat yang sama Pejabat sementara (Ps) Kasubdit Siber Polda Kaltim, Kompol Dian Puspitosari menambahkan bahwa konten-konten yang disebarkan YR ini adalah untuk dijual dengan harga sekitar 350 ribu rupiah.

“Jadi dia jual 28 foto dan 2 moan, rekaman desahan, sekitar 350 ribu,” ungkap Kompol Dian.

Kompol Dian menjelaskan di akun instagram pelaku tersebut terdapat link website yang bisa di klik pengunjung profil lalu akan diarahkan dari website itu untuk mentransfer sejumlah uang. Setelah transaksi kemudian YR mengirimkan file-file yang dia jajakan.

Selanjutnya, Kompol Dian juga membeberkan bahwa YR dibantu oleh kekasihnya dalam membuat rekaman moan atau desahan yang juga dijualnya. 

“Namun dalam hal ini, kekasih YR tidak diringkus karena keterlibatannya sebatas suara. Untuk pengelolaan akun sosial media, dan hasil penjualan YR melakukan sendiri,” pungkas Kompol Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: