Orangtua Sedang Menyiapkan Dagangan, Anaknya yang Masih 12 Tahun Digagahi Karyawan

Orangtua Sedang Menyiapkan Dagangan, Anaknya yang Masih 12 Tahun Digagahi Karyawan

SU (21), pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Palaran, Samarinda.-(Ist/ Dok. Polsek Palaran)-

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Berencana di Berau Divonis Hukuman Mati

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Palaran dan pelaku juga sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolsek Palaran.

Selanjutnya, pelaku dijerat dengan  Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: