Bapemperda DPRD Kaltim Ungkap Lima Perda Berubah Judul

Bapemperda DPRD Kaltim Ungkap Lima Perda Berubah Judul

Ketua Bapemperda, Rusman Ya'qub (kanan) menyerahkan naskah laporan.-(Humas DPRD Kaltim)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Ketua Bapemperda Rusman Ya'qub menyebutkan tahun lalu DPRD bersama Gubernur Kaltim telah menyepakati dan menetapkan program pembentukan Perda Provinsi Kaltim untuk tahun anggaran (TA) 2024. Terdiri dari sepuluh rancangan Perda dan tiga rancangan peraturan daerah kumulatif terbuka.

"Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap usulan rancangan Perda oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI, penyesuaian terhadap peraturan undangan di atasnya," ucapnya, Senin 4 Maret 2024.

Selanjutnya, peraturan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi di masyarakat terhadap rancangan Perda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2024. Dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap beberapa judul rancangan peraturan daerah sebagaimana hasil evaluasi tersebut.

"Dari perubahan terhadap beberapa rancangan judul Perda dimaksud, Bapemperda mengusulkan perubahan atas daftar program pembentukan peraturan daerah Tahun 2024," ujar Rusman Ya'qub.

Disebutkan Rusman Yaqub, adapun rencana Perda yang mengalami perubahan judul antara lain:

Pertama, semula perubahan atas Perda Provinsi Kaltim nomor 16 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi perubahan Perda Provinsi Kaltim nomor 16 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

"Kedua, semula perubahan bentuk atau badan hukum perusahaan daerah kehutanan Provinsi Kaltim menjadi perubahan bentuk perusahaan daerah Silpa Kaltim Sejahtera menjadi PT. Silpa Kaltim Sejahtera atau Perseroda," sebutnya.

BACA JUGA:PKB Optimistis Raih Kursi Pimpinan DPRD Kaltim

Ketiga, semula atas perubahan peraturan daerah Provinsi Kaltim nomor 9 Tahun 2012 tentang perseroan terbatas penjamin kredit daerah Provinsi Kaltim, menjadi perubahan bentuk badan hukum perseroan terbatas penjamin kredit daerah Provinsi Kaltim.

Keempat, semula perubahan atas Perda Provinsi Kaltim nomor 11 tahun 2009 tentang perseroan terbatas Migas Mandiri Pratama Kaltim menjadi perubahan bentuk badan hukum perseroan terbatas PT Migas Mandiri Pratana Kaltim.

"Dan kelima, semula perubahan atas Perda Kaltim nomor 17 tahun 2016 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Ketenagalistrikan menjadi perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan," ungkapnya.

Kemudian, Adapun pembentukan Perda merupakan salah satu tugas dan wewenang DPRD dan fungsi Perda antara sebagai instrumen kebijakan untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

BACA JUGA:DPRD Kaltim Ajak Masyarakat Antusias Hadapi Pemilu 2024

Tujuan pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

"Tujuan utama dari Perda adalah memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah," jelasnya.

Politikus PPP ini juga menyebutkan bahwa Tahun 2024 ini merupakan tahun terakhir masa bakti anggota DPRD Provinsi Kaltim periode 2019-2024.

BACA JUGA:Pemilu Serentak 2024, 788 Caleg Berebut 55 Kursi DPRD Kaltim

"Menjelang berakhirnya masa bakti tersebut kiranya terus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD Kaltim khususnya dalam fungsi pembentukan Perda tetap berkobar dalam rangka mewujudkan kemajuan dan kemandirian Kaltim," ujarnya legislator Dapil Samarinda ini.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud kemudian menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

"Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, maka dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada rapat dewan yang terhormat, apakah penetapan Perubahan Propemperda 2024 dan Ranperda Diluar Propemperda, dapat diterima dan disetujui," tanya Hasan.

Pertanyaan tersebut kemudian mendapat jawaban "Setuju" dari seluruh anggota dewan yang hadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: