Butuh Bantuan Pemerintah Daerah Untuk Atasi Permasalahan Ketersediaan Air Bersih Warg Kampung Tepian Buah

Butuh Bantuan Pemerintah Daerah Untuk Atasi Permasalahan Ketersediaan Air Bersih Warg Kampung Tepian Buah

sumber air yang berada di Kampung Tepian Buah-istimewa-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Sulitnya akses air bersih menjadi sebuah permasalahan yang harus dihadapi warga Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah.

Namun kini permasalahan tersebut seolah sirna karena telah ditemukan sumber mata air baru yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.

Kepala Kampung Tepian Buah, Surya Emi menyebutkan, sayangnya air bersih tersebut belum bisa mengalir hingga rumah warga karena keterbatasan sarana dan anggaran untuk membangun instalasi air. 

“Susahnya air bersih di kampung Tepian Buah menjadi problematika yang dihadapi masyarakat,” tuturnya.

Kemudian dilakukan pengukuran kemiringan sumber air terhadap permukaan laut, hasilnya air tersebut layak untuk dialirkan ke kampung. Sehingga pihaknya bersama masyarakat mengadakan musyawarah dan disepakati untuk membangun instalasi air menggunakan dan ADK.

Karena keterbatasan anggaran, maka hingga saat ini aliran air tersebut tidak bisa dialirkan langsung ke rumah warga. Namun, aliran air telah sampai di tengah kampung sehingga memudahran warga untukmemanfaatkan air bersih tersebut.

“Anggaran ADK tersediaRp 1,5 miliar dan digunakan untuk membeli pipa serta kebuuhan lainnya. Untuk pemasangan instalasi air dilakukan secara bergotong royong,” jelasnya.

Dirinya berharap, Pemkab Berau dan Perumda Air Minum Batiwakkal dapat membantu menyelesaikan instalasi yang telah dibangun warga.

“Debit air 6,7 liter per detik,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Berau, Gamalis mengaku telah menerima usulan tersebut. Berdasarkan laporan yang dirinya terima, jarak mata air hingga ke kampung hanya 6 kilometer.

“Tentu kita akan membantu menyelesaikan permasalahan soal air bersih yang dialami oleh masyarakat,” tegasnya.

Sementara, Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman menjelaskan, sumber air harus memiliki kualitas, kuantitas dan kontiyunitas yang harus sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Nomor 492 tahun 2010.

“Baik dari sisi fisik kimia, biologi dan radio aktif-nya itu yang menentukan kualitas air tersebut,” jelasnya. 

Pihaknya juga telah mengambil sampel dari sumber air bersih tersebut untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu terkait kelayakan airnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: