Tak Terima Dilempar Kayu, Pria di Balikpapan Dikeroyok Sekelompok Pemuda

Tak Terima Dilempar Kayu, Pria di Balikpapan Dikeroyok Sekelompok Pemuda

Para tersangka pengeroyokan di Balikpapan yang diamankan oleh polisi.-(Dok. Humas Polresta Balikpapan)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria berinisial AS (31) menjadi korban pengeroyokan sekelompok pemuda di Jalan Marsma R Iswayudi, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Minggu (18/2/2024) dini hari. 

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, melalui Kanit Reskrim Iptu Iskandar menjelaskan kronologi kejadian. 

Menurutnya, pengeroyokan bermula pada saat AS (31) yang bekerja sebagai karyawan swasta dan beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo Kecamatan Balikpapan Tengah, pulang kerja dan melintas di lokasi kejadian. 

BACA JUGA: Polisi Tangkap 4 Tersangka Pengeroyok Santri Ponpes Al Hanifiyyah Kediri, Motifnya Diungkap

Pada saat yang sama, sekelompok pemuda sedang nongkrong di pinggir jalan yang dilalui oleh korban AS. Tepatnya di depan Kantor PT Indonesia Fire Equipment. 

“Korban saat itu mengendarai sepeda motor tiba-tiba dilempar kayu oleh salah satu pemuda yang nongkrong di pinggir jalan bersama teman-temannya,” ungkap Iptu Iskandar.

BACA JUGA: Abdul Qayyim Rasyid Mengundurkan Diri, Makbul Kini Jabat Plt Ketua KPU Kabupaten Paser

Menurut kesaksian korban, kata Iptu Iskandar, ia merasa kesal dan memutar balik untuk menanyakan siapa yang telah melemparinya dengan kayu. 

Namun bukan jawaban yang didapat AS, melainkan serangan brutal dari para pemuda tersebut. AS dikeroyok dan mengalami luka di bagian kening, kepala, telinga dan punggung.

BACA JUGA: Akibat Melakukan Gerakan Cabul, Cristiano Ronaldo Dikabarkan Mendapat Larangan Bermain di Dua Pertandingan

Tak terima dengan perlakuan tersebut, AS lantas melaporkan kejadian ke Polsek Balikpapan Selatan. Setelah itu korban melakukan visum guna menjadi alat bukti pengeroyokan yang menimpanya.

“Hasilnya pada tanggal 26 Februari 2024, tiga orang pelaku berinisial MA (24), AHD (21), dan MR (25) berhasil kami tangkap dan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan,” terang Iptu Iskandar.

BACA JUGA: Fresh Graduate Merapat! Pemerintah Siapkan 200 Ribuan Formasi CASN untuk IKN

Ia juga menerangkan bahwa ketiga pelaku merupakan warga Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan yang sama-sama bekerja sebagai karyawan swasta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: