Diduga Karena Kelebihan Muatan, Truk Fuso Bermuatan Kardus Terguling di Balikpapan

Diduga Karena Kelebihan Muatan, Truk Fuso Bermuatan Kardus Terguling di Balikpapan

TKP tergulingnya truk bermuatan kardus di Balikpapan, Selasa (27/2/2024)-istimewa-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Marsma R. Iswahyudi, Balikpapan, pada Selasa (27/2/2024) dini hari.

Sebuah truk Fuso dengan nomor polisi S 9199 NC terguling dan menutupi satu lajur jalan, mengakibatkan kemacetan panjang hingga sekitar 800 meter.

Menurut keterangan Wakasatlantas Polresta Balikpapan, AKP Muklas, kecelakaan terjadi sekira pukul 01.30 Wita. Truk Fuso tersebut datang dari arah bandara menuju Pelabuhan Semayang dengan membawa muatan kardus bekas.

"Muatannya overload. Tapi kalau dikatakan ini berat, nggak juga, karena hanya kardus. Tapi muatanya tinggi, itu yang berlebih," ungkap Muklas.

Ia juga menduga karena kelebihan muatan dan jalan yang menanjak, truk kehilangan keseimbangan dan terguling ke kiri, dan muatannya pun masuk ke pekarangan warga.

"Kebetulan karena jalannya tinggi (menanjak) agak miring, keseimbangan tidak ada, akhirnya jatuh, rebah ke kiri, muatannya masuk ke pekarangan warga," jelas Muklas.

Lebih lanjut, Muklas mengatakan bahwa truk tersebut tidak memiliki KIR yang masih berlaku.

"Dari hasil pemeriksaan unit laka, yang bersangkutan ini KIR-nya mati. Sehingga diadakan kelayakan kendaraan yang dipakai, sebab itu sekarang barang bukti masih kita amankan sementara," tegasnya.

"Sementara lagi proses evakuasi. Kemudian pemeriksaan akan dilanjutkan dengan kenapa dan sebagainya, nanti akan dikembangkan lebih lanjut," ujar Muklas.

Disamping itu, Muklas mengatakan bahwa sopir truk masih dimintai keterangan sebagai saksi. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini.

"Sementara sopir masih saksi. Nanti lebih lanjut masih diperiksa penyidik karena memang sekarang ini mengejar waktu untuk evakuasi muatan kardus karena itu barang yang tidak bisa kena air," tambah Muklas.

Pihaknya juga menegaskan bahwa kecelakaan ini menjadi pelajaran bagi para pengusaha dan pengemudi truk untuk selalu memperhatikan kelaikan kendaraan dan tidak melakukan overload.

"Kejadian ini semoga menjadi pelajaran karena memang truk odol ini menjadi perhatian khusus. Karena ini berimbas pada akses lalu lintas, untungnya tidak ada kendaraan yang lain saat kejadian. Sehingga tidak ada korban jiwa," pungkas Muklas.

Adapun untuk dasar hukum atau aturan yang tertulis mengenai kendaraan over dimensi ini terdapat pada Pasal 307 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: