Memasuki Masa Tenang, Sejumlah Alat Peraga Kampanye Diturunkan Satpol PP Balikpapan

Memasuki Masa Tenang, Sejumlah Alat Peraga Kampanye Diturunkan Satpol PP Balikpapan

Petugas Satpol PP Balikpapan menurunkan APK di Jl Jenderal Sudirman, Depan RS Bhayangkara (Disway-adhi)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Memasuki masa tenang menjelang Pemilu 2024 tanggal 14 Februari nanti. Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) mulai diturunkan Satpol PP Balikpapan.

"Penurunan APK ini hingga tiga hari ke depan (mulai kemarin) atau tanggal 13," kata Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi Liliyono, Senin (12/2/2024).

Budi menjelaskan, penurunan APK ini dilaksanakan serentak di semua wilayah di Kota Balikpapan. Dilakukan mulai dari jalan utama hingga di jalan perlintasan yang sempit atau di dalam gang.

Ia menyebut, Satpol PP Balikpapan membagi regu untuk 6 kecamatan, dilakukan dengan tetap bersinergi bersama Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

"Kami bersama Panwascam dalam tiga hari memaksimalkan untuk menurunkan APK , memang kami tidak sempurna maka kami juga turut meminta bantuan dari teman-teman Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas)," jelasnya.

Lebih lanjut, disampaikannya, sebagai unsur Pemerintah Kota (Pemkot) yang mendukung suksesnya pemilu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Satpol PP juga menggandeng OPD lain guna menertibkan APK saat masa tenang seperti saat ini.

"Kami juga berkolaborasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH)" ujarnya.

Menurutnya, selama proses penurunan APK terjadi beberapa kendala, seperti APK berupa baleho yang berada ditempat tinggi. 

"Disini kami berkoordinasi dengan Dishub, untuk penggunaan mobil tangga, atau mungkin dari penyedia jasa yang memasang untuk dapat menurunkan  baliho yang mereka pasang," tandasnya.

Lebih jauh, Kepala Satpol PP Balikpapan ini juga mengingatkan, selama masa tenang seperti sekarang ini tidak diperbolehkan melakukan kampanye.

APK atau Baleho yang mengandung unsur kampanye juga tidak diperbolehkan. 

"Kami berharap ke calon legislatif bersama timnya untuk bisa menurunkan APK nya sendiri, saling bersinergi dengan kami, saling tolong menolong dan membantu untuk dalam menertibkan dan menjaga kondusifitas kota ini," kata Budi Liliyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: