Menurut LPS, Indonesia Merupakan Salah Satu Negara dengan Ekonomi Terbaik diantara Anggota G20
Menurut LPS, Indonesia Merupakan Salah Satu Negara dengan Ekonomi Terbaik diantara Anggota G20-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lana Soelistianingsih mengatakan, dalam situasi ketidakpastian global yang terus berlangsung, perekonomian nasional tetap terjaga, sebagian besar karena permintaan domestik yang tetap kuat dan kinerja investasi yang solid.
“Ekonomi Indonesia mampu tumbuh 5,04% pada kuartal IV/2023 dan 5,05% secara full year pada tahun 2023,” ujarnya.
Menurutnya, pencapaian ini merupakan salah satu yang terbaik di antara negara-negara G20 lainnya, di mana negara-negara tersebut meliputi Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Meksiko, Korea Selatan, Rusia, Perancis, China, Turki, dan Uni Eropa. Lebih lanjut, Lana menyatakan bahwa ekonomi Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan masih akan tumbuh positif di atas 5%, dengan baseline sekitar 5,12%.
Pertumbuhan ekonomi yang positif di Indonesia didorong oleh kinerja perbankan yang terus menunjukkan kestabilan.
Intermediasi perbankan terus berjalan lancar, dengan dukungan dari modal yang memadai dan tingkat gagal bayar yang tetap terjaga pada tingkat yang rendah.
Kehadiran lembaga perbankan yang kuat memberikan fondasi yang kokoh bagi perekonomian, memungkinkan akses terhadap modal dan layanan keuangan bagi berbagai sektor masyarakat dan industri.
Dengan demikian, kontribusi perbankan yang solid menjadi salah satu pendorong utama dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.
“Intermediasi perbankan terus tumbuh positif, per Desember 2023 kredit tumbuh 10,38% yoy sementara DPK tumbuh 3,73% YoY. Di sisi lain, per Desember 2023 NPL gross berada pada level yang terkendali sebesar 2,19% dan permodalan bank tetap kuat dengan CAR sebesar 27,69%,” tuturnya.
Lebih lanjut, Lana menegaskan bahwa industri perbankan Indonesia saat ini menunjukkan pertumbuhan yang solid, didukung oleh keberadaan modal yang kuat.
Terkait dengan pencabutan izin usaha beberapa bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihaknya telah memperkenalkan skema baru melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) untuk mengatasi dampak sistemik dari bank yang mengalami kegagalan.
Lana menyatakan bahwa saat ini, LPS memiliki mandat baru yang diatur dalam UU PPSK, termasuk dalam penanganan bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia.
Menurut regulasi tersebut, peran LPS tidak hanya sebatas sebagai penerima laporan dan pelaksana upaya penyehatan bagi bank-bank yang mengalami masalah, tetapi juga sebagai mitigator risiko.
"Ada upaya LPS minimalisasi risiko, koordinasi dengan OJK [Otoritas Jasa Keuangan] jadi syarat mutlak," sebutnya.
Lana menjelaskan bahwa dalam situasi di mana satu bank mengalami kegagalan dan tidak mendapatkan fasilitas pinjaman jangka pendek dari Bank Indonesia (BI), dan kemudian bank tersebut menghadapi masalah solvabilitas, OJK dapat merekomendasikan kepada LPS untuk menyediakan dana guna menopang solvabilitas bank tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: