Widya Iswara BPSDM Kaltara Narasumber Anti Korupsi di KPK

Widya Iswara BPSDM Kaltara Narasumber Anti Korupsi di KPK

Widyaiswara BPSDM Kaltara, Mardian Arsjad menerima cendera mata dari KPK RI. (humas) TANJUNG SELOR, DISWAY - Mewakili Pemprov Kaltara, salah seorang Widya Iswara dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara, Mardiana Arsjad menjadi salah satu narasumber pada agenda temu aksi penyuluh anti korupsi dalam rangkaian Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2019 di Gedung C1 Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/12). Kepala BPSDM Kaltara, Muhammad Ishak mengatakan, kegiatan temu aksi penyuluh anti korupsi ini digagas oleh Lembaga Sertifikasi Penyuluh KPK untuk berbagi pengalaman dan ide, penguatan kompetensi, serta penyusunan Panduan dan Rencana Aksi Penyuluh Antikorupsi. “Untuk materi paparan berupa metode pecha-pecha. Yaitu terkait berpikir kritis tentang korupsi, materinya anti korupsi pada Latsar CPNS,“ jelasnya. Ishak mengatakan, materi anti korupsi yang disampaikan di depan para penyuluh anti korupsi ini, sebelumnya pernah disampaikan Mardiana pada Latsar CPNS di lingkup Pemprov Kaltara beberapa waktu lalu. “Tujuan dari materi yang disampaikan, adalah untuk membentuk pribadi-pribadi yang jujur, amanah dan juga membentuk pribadi yang dapat berperan serta dalam pencegahan korupsi di lingkungan kerja maupun di lingkungan masyarakat,“ kata Ishak. Sementara Mardiana Arsjad mengatakan, beberapa materi yang dibeberkan pada kesempatan itu adalah mengenai pengertian korupsi, dampak korupsi, tindak pidana korupsi, dan bagaimana membangun niat dan semangat dan anti korupsi. “Pengertian korupsi sendiri saya sampaikan tidak hanya berupa teori tentang beberapa jenis korupsi. Namun saya juga memberikan pengertian korupsi dengan cara metaplan, yakni tiap peserta memberikan pendapatnya tentang apa itu korupsi selain itu juga dengan tayangan berupa video. Selain juga memberikan diskusi dengan cara berkelompok termasuk dengan belajar melalui metode Board Game. Sehingga para peserta dapat berperan aktif dalam proses pembelajaran,“ paparnya. Terkait dengan pembelajaran tindak pidana korupsi, Mardiana menyatakan pemberian tidak harus membahas tentang pasal-pasal. Namun juga memberikan tugas baca dengan memberikan refrensi bacaan dan pemahaman tentan anti korupsi. “Saya juga memberikan tugas baca dan pesrta tugas bercerita tentang tokoh apa saja yang di baca kemudian peserta akan menceritakan, biasanya peserta sangat antusias dalam membahas dan mendiskusikan ini, “ ujarnya. Mardiana menambahkan, penanaman nilai-nilai anti korupsi ini sendiri lebih banyak ke internalisasi pada masa saat melakukan aktualisasi di tempat kerja. “Setelah kembali peserta mempresentasikan hasil hasil kegiatannya yang terkait dengan nilai aneka akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu dan juga anti korupsi, “ imbuh Mardiana. (hms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: