Cakupan IKD Kaltim Baru 3,57 Persen, PPU Tertinggi

Cakupan IKD Kaltim Baru 3,57 Persen, PPU Tertinggi

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)-(Disway/ Istimewa)-

Penggunaan identitas kependudukan digital dapat memberikan sejumlah manfaat baik bagi pemerintah, masyarakat, maupun elemen lainnya. 

Manfaatnya bagi masyarakat antara lain, mempermudah dan mempercepat proses layanan publik atau privat dalam bentuk digital.

Berikutnya, IKD disebut mampu mengantisipasi risiko pemalsuan identitas dan pencurian data, karena setiap proses penggunaan identitas digital harus melalui sistem autentifikasi.

Proses Autentifikasi identitas digital dilakukan melalui verifikasi biometrik, data digital, kode verifikasi dan QR Code.

 

Persyaratan Aktivasi IKD

1. Memiliki smartphone Android (minimal versi 5) atau IOS (minimal versi 11).

2. Memiliki Alamat email/surel dan No Seluler

3. Memiliki KTP-el atau Sudah perekaman KTP-el

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: