Sepanjang 2019, Kejari Kukar Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 2,9 M

Sepanjang 2019, Kejari Kukar Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 2,9 M

Kepala Kejari Kukar Darmowijoyo. (Rafii/Disway Kaltim) Kukar, DiswayKaltim.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar merilis data hasil penyelamatan kekayaan negara. Untuk tahun 2019 sebesar Rp 2,9 miliar yang berhasil diselamatkan. Uang Rp 2,9 miliar yang berhasil dikumpulkan Kejari Kukar merupakan gabungan dari tindak pidana khusus (pidsus). Dan tindak pidana perdata dan tata usaha negara (datun). Selain itu Kejari Kukar juga berhasil mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dari hasil tilang dan hasil lelang barang sitaan Kejari Kukar. Jumlahnya mencapai Rp 6,6 miliar. "Gabungan antara PNBP dan penyelamatan uang negara, Kejari Kukar mengumpulkan Rp 9,6 miliar lebih," jelas Kepala Kejari Kukar Darmowijoyo pada Disway Kaltim. Selain itu, Darmo juga menjelaskan sepanjang 2019, Kejari Kukar masih menangani dua kasus. Yakni kasus penyimpangan Dana Desa dan ADD pada APBDes tahun 2014-2018 Desa Bila Talang Kecamatan Tabang. Potensi kerugian mencapai Rp 2,7 miliar lebih. Kasus lainnya, yakni kasus peningkatan irigasi tambak desa di Desa Anggana tahun 2014. Potensi kerugian yang dialami negara cukup besar. Mencapai Rp 9,6 miliar lebih. "Kasus irigasi masih potensi karena belum ada perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," lanjut Darmo. Untuk dua kasus ini menurut Darmo sudah mengalami peningkatan. Selain kasus irigasi tambak Desa Anggana tahun 2014 lalu yang hanya tinggal menunggu perhitungan jumlah kerugian negara. Tapi tindak pidana korupsi penyimpangan APBDes tahun 2014-2018 semula masih penyelidikan sudah masuk penyidikan. Bahkan sudah menetapkan satu tersangka ML. "Target secepatnya ingin selesai, tapi kami tidak bisa memastikan," pungkas Darmo. (mrf/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: