Bawaslu Kaltim Sebut Pelanggaran Pemilu 2024 Capai 1.032 Kasus

Bawaslu Kaltim Sebut Pelanggaran Pemilu 2024 Capai 1.032 Kasus

Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto.-dok disway/ari-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim menemukan banyak pelanggaran dalam proses Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto menyebutkan data sementara pelanggaran pemilu di Kaltim mencapai 1.032 kasus.

Dari data tersebut, sebanyak 329 pelanggaran temuan dan 703 laporan.

"Laporan dan temuan yang diregistrasi ada 585, terdiri dari 297 laporan dan 288 temuan," ungkap Hari, Rabu 17 Januari 2024.

Kemudian, dari data tersebut, terdapat 10 kasus pelanggaran pidana, 205 kasus pelanggaran kode etik, 50 kasus pelanggaran administrasi dan sebanyak 57 kasus merupakan pelanggaran hukum lain.

"Pelanggaran administrasi yang paling banyak terjadi adalah rekrutmen penyelenggara yang tidak sesuai dengan prosedur," ujarnya.

Selanjutnya, pelanggaran administrasi lainnya adalah penerimaan penyerahan dukungan pemilih DPD yang tidak sesuai ketentuan, pergantian calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme yang benar.

"Ada juga pelanggaran terkait verifikasi faktual keanggotaan partai politik yang tidak sesuai ketentuan, dan verifikasi administrasi perbaikan yang tidak sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Menurutnya, pelanggaran kode etik yang paling banyak terjadi adalah panitia pengawas kecamatan (panwascam) yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Pelanggaran tersebut seperti, panwascam yang tidak profesional dalam seleksi pengawas kelurahan desa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak profesional dalam perekrutan PPK/PPS/KPPS. Kemudian KPU kabupaten/kota yang tidak profesional dalam seleksi PPK.

"Pelanggaran etik berikutnya adalah PPS yang tidak netral atau menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu," ujar Hari.

Selain itu, pelanggaran hukum lain yang paling banyak terjadi juga yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut memberikan dukungan melalui media sosial kepada peserta pemilu.

Kemudian, ASN yang melakukan pendekatan/mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, bupati/wakil bupati/walikota/wakil walikota yang menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, dan ASN yang menggunakan atribut peserta pemilu.

"Pelanggaran pidana yang diproses Bawaslu di antaranya merujuk pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 terdiri dari pasal 520, pasal 521, pasal 493 dan pasal 492," imbuh Hari.

Dari beberapa bentuk pelanggaran itu, tegas Hari, Bawaslu Kaltim akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik pelanggaran pemilu yang terjadi di seluruh Kaltim.

"Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: