Pemkot Samarinda Menyediakan Layanan Pemakaman Gratis

 Pemkot Samarinda Menyediakan Layanan Pemakaman Gratis

Walikota Samarinda, Andi Harun (kiri) meninjau lokasi pemakaman baru untuk warga Kota Tepian.-(Disway/ Istimewa)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur, menawarkan layanan pemakaman gratis bagi warga Kota Tepian.

Layanan gratis ini tersedia di lahan pemakaman baru, yang menjadi alternatif pemakaman muslim di Jalan Abul Hasan, Kota Samarinda yang telah mencapai kapasitas maksimal.

"Semua pemakaman yang disiapkan ini bersifat gratis, dan biaya operasionalnya ditanggung oleh APBD," kata Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Sabtu (14/1/2024).

BACA JUGA: Timbun 1.683 Liter BBM Bersubsidi, 2 Warga Kukar Ditangkap Polisi

Andi Harun mengungkapkan bahwa lahan baru tersebut merupakan hibah dari seorang warga bernama Said Amin.

Ia menyumbangkan tanah seluas 21 hektare di Jalan Poros Samarinda-Bontang kepada Pemerintah Kota Samarinda untuk kepentingan publik.

Menurut Andi Harun, pengurusan sertifikat lahan tersebut, saat ini sedang berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda. 

Proses sertifikasi, kata Wali Kota, berlanjut setelah berita acara penyerahan naskah hibah selesai disusun oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda.

"Kami telah melakukan persiapan awal pembangunan lahan pemakaman berbasis kawasan sejak tahun lalu dengan membangun jembatan penghubung. Tahun ini, pemerintah kota akan memulai membangun klaster kelas pemakaman," urainya.

BACA JUGA: Di Kepemimpinan Ery Mulyadi, Diskominfo Staper Kutim Raih Beberapa Penghargaan Ini

Andi Harun melanjutkan, Pemkot Samarinda berencana mengundang semua organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk membicarakan hal-hal terkait pembangunan pemakaman baru di berbagai kawasan.

Menurutnya, penyediaan lahan pemakaman baru merupakan salah satu problem penataan Kota Samarinda.

Hal itu mengingat keterbatasan lahan pemakaman muslimin di Jalan Abul Hasan yang telah ditutup berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Ibu Muda Dibekuk Tim Polresta Balikpapan karena Jual Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: