Ibu Muda Dibekuk Tim Polresta Balikpapan Karena Jual Sabu di Rumahnya

Ibu Muda Dibekuk Tim Polresta Balikpapan Karena Jual Sabu di Rumahnya

Ibu Muda Dibekuk Tim Polresta Balikpapan Karena Jual Sabu Di rumahnya- Disway/Adhi-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Ibu muda (30) berparas cantik berinisial Z, ditangkap satuan Opsnal Satreskoba Polresta Balikpapan karena terlibat peredaran narkotika.

Z dibekuk setelah sebelumnya Polresta Balikpapan berhasil mengamankan dua tersangka lain berinisial R dan A.

Z yang kesehariannya sebagai Ibu rumah tangga, berhasil diamankan di kawasan Jalan 21 Januari, Kecamatan Balikpapan Barat karena mengedarkan narkoba jenis sabu di rumahnya. 

"Jadi mereka yang mau membeli sabu datang ke rumah Z," kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Sujarwo, Jumat (12/1/2024). 

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan 13 paket sabu siap edar, dengan berat total 14,72 gram," sambung Kompol Sujarwo.

Ia menjelaskan, barang haram tersebut ditemukan di lemari kamar yang tidak terpakai milik pelaku.

Cara peredarannya dilakukan dengan menjual 13 poket sabu kepada siapa saja pembeli yang datang ke rumah pelaku.

"Barang ini didapatkan pelaku dari seseorang berinisial T. Masih kami cari sampai sekarang. Ini sudah dipesan pelaku dua kali," jelasnya.

Kompol Sujarwo menyebut, barang bukti yang diamankan berupa poket sabu siap edar dengan ukuran lebih dari 5 gram. Pelaku Z disangkakan pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun.

Sementara dua tersangka lain, berinisial R ditangkap dengan barang bukti berupa 25 poket sabu, dengan total 6,02 gram, plastik bening dan satu unit handphone. 

Sementara inisial A dibekuk dengan barang bukti berupa 37 poket sabu siap edar, dengan berat 10,56 gram. 

"Penangkapan dilakukan di daerah Pandansari, di rumah kos tersangka," tandas Kompol Sujarwo.

Kedua tersangka dikenakan Tindak Pidana tentang Narkotika, Pasal 114, Subsider 112 ayat 1, kemudian Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: